Terdakwa kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Bakamla Fahmi Darmawansyah, berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Fahmi terbukti bersalah karena menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memenangi proyek satelit monitoring di Bakamla.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Yohanes Priyana saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 Mei 2017.
Menurut hakim, Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyuap pejabat Bakamla agar perusahaannya memenangi proyek satelit monitoring di Bakamla.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Fahmi dihukum 4 tahun penjara. Jaksa juga meminta Fahmi membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pekan lalu, dua anak buah Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, sudah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Frangki Tambuwun, menyatakan keduanya terbukti bersalah. "Dakwaan alternatif kedua terpenuhi. Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Frangki, 17 Mei 2017.