TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Frangki Tambuwun, menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa suap satelit Bakamla tersebut adalah staf dan orang kepercayaan Fahmi Darmawansyah, bos PT Melati Technofo Indonesia, yang menjadi pemenang tender.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan kepada Adami. “Dakwaan alternatif kedua terpenuhi. Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” katanya di Pengadilan Tipikor, Rabu, 17 Mei 2017.
Baca: Sidang Suap Satelit Bakamla, Adami dan Hardy Dituntut 2 Tahun Penjara
Putusan terhadap Adami lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani, sebelumnya menjatuhkan tuntutan kepada Adami dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Selain itu, tim jaksa menuntut agar terdakwa dikenakan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kiki meyakini Adami terbukti bersama bosnya di PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi, memberikan kompensasi kepada sejumlah pejabat Bakamla karena telah dimenangkan dalam tender pengadaan satelit monitoring.
Frangki menuturkan putusan yang diambil telah sesuai dengan pertimbangan dari mendengarkan keterangan saksi, pembelaan, hingga status terdakwa sebagai justice collaborator. Ia menegaskan, dalam perkara ini, berdasarkan persetujuan antara PT MTI dan Bakamla, ada komitmen fee sebesar 7,5 persen yang dijanjikan untuk Bakamla dari total proyek senilai Rp 222 miliar. Adami terbukti menyerahkan sejumlah duit kepada para pejabat Bakamla yang terlibat dengan proyek tersebut.
Baca: Suap Bakamla, KPK Dalami Peran Politikus Golkar di Penganggaran
Adami terbukti menyerahkan sejumlah fulus sesuai dengan kesepakatan. Mereka yang menerima duit itu, antara lain Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 10 ribu, US$ 88.500, dan 10 ribu pound sterling serta Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo senilai Sin$ 105 ribu.
Duit suap satelit Bakamla juga mengalir ke Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar Sin$ 104.500 serta Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono senilai Rp 120 juta.
DANANG FIRMANTO
Video Terkait: Dua Perantara Suap Satelit Bakamla Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara