KPK Percepat Kasus Miryam S. Haryani Setelah Putusan Praperadilan

Reporter

Selasa, 23 Mei 2017 17:17 WIB

Tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 1 Mei 2017. Mantan anggota Komisi II DPR Miryam yang sempat menjadi buronan KPK tersebut resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mempercepat penyidikan terhadap Miryam yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP.

"Tentu akan mempercepat proses khususnya perkara memberikan keterangan palsu untuk tersangka Miryam," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2017.

Baca: Praperadilan Ditolak, Tim Pengacara Miryam S. Haryani Kecewa

Menurut dia, penyidik kini tinggal melengkapi berkas pemeriksaan Miryam, sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. "Tidak begitu lama ya, karena tinggal ahli saja yang belum diperiksa."

Dari pertimbangan yang dibacakan hakim tunggal Asiadi Sembiring, gugatan Miryam S. Haryani ditolak lantaran prosedur hukum yang dilakukan KPK dinilai sudah benar. Hakim menilai dua alat bukti yang dikantongi KPK untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka, sudah sah.

"Apa yang dilakukan KPK sudah benar, sesuai SOP (prosedur standar) dan didukung keterangan ahli dan dokumen yang sudah diuji," ujar Setiadi.

Belajar dari kasus Miryam, Setiadi mengimbau seluruh saksi yang diperiksa KPK untuk memberi keterangan secara jujur, baik dalam penyidikan maupun dalam persidangan. "Ini suatu warning bahwa dalam pemeriksaan sidang tindak pidana korupsi tidak boleh orang memberikan keterangan yang berbeda. Kalau sudah disumpah harus mengikuti aturan yang berlaku," tuturnya.

Baca: Praperadilan Miryam S. Haryani Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Tim kuasa hukum Miryam mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. "Kecewa itu manusiawi ya. Mungkin (kelemahan gugatan) ada pada argumentasi hukum kami," kata pengacara Miryam, Mita Mulia, seusai persidangan.

Setelah gugatan praperadilan ditolak, Mita mengaku pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia mengatakan masih akan mendalami putusan hakim.

"Ke depannya kami akan ikuti proses hukum sebagaimana mestinya. Kami sudah melakukan jalur hukum yang dimungkinkan dan kami menghargai putusan hakim," ujar dia.

Meski dalil yang diajukan ke hakim ditolak, Mita masih mempertahankan pendapatnya bahwa penetapan tersangka terhadap Miryam S. Haryani tidak sah. Dia berkukuh bahwa KPK semestinya mengacu pada ketentuan Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mengusut kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar. Adapun KPK saat ini memakai Pasal 22 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat Miryam sebagai tersangka.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

13 menit lalu

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Tersangka diperiksa KPK perihal pemberian uang kepada tersangka AS, anggota DPRD Provinsi 2019-2024 dalam pengajuan dana hibah APBD Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

3 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

3 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

6 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

7 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

11 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

12 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

12 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

14 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

15 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya