Yusril Ihza: Pengadilan Khusus Sengketa Pilkada Perlu Dibentuk

Reporter

Minggu, 21 Mei 2017 09:50 WIB

Yusril Ihza Mahendra usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan makar di media sosial di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 15 Mei 2017. TEMPO/Bayu Putra

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk pengadilan khusus untuk menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2018. Menurut Yusril pengadilan khusus ini penting untuk meminimalisasi terjadinya kecurangan sehingga ada peningkatan kualitas pilkada.

“Langkah pemerintah itu sangat penting, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mampu lagi menangani sengketa pilkada. Dan pilkada serentak yang kali ini akan dilaksanakan di 171 daerah,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 20 Mei 2017.

Baca: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Yogyakarta, Haryadi Wali Kota

MK pun, kata Yusril, telah menyatakan tidak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada lantaran tidak lagi masuk dalam kriteria pemilu. Yusril memberikan alternatif lembaga peradilan khusus untuk pilkada dengan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Namun, menurut dia, jumlah PTTUN harus ditambah. “Dari empat yang ada sekarang, menjadi sembilan,” katanya.

Sembilan PTTUN itu, menurut Yusril, harus berada di Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Makassar dan Ambon. Yusril berpendapat PTTUN relevan mengadili sengketa hasil pilkada karena yang digugat adalah keputusan KPU tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan pemenang.

Simak: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kendari

Keputusan KPU, kata Yusril, adalah keputusan lembaga tata usaha negara. “PTTUN mengadili perkara itu dengan menilai apakah Keputusan KPU bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Yusril menuturkan penyelesaian sengketa pilkada kepada PTTUN adalah upaya untuk membuka akses yang lebih luas dalam mencari keadilan, cepat dan biayanya murah. “Kalau semua dibawa ke MK ongkosnya sangat mahal, apalagi dari daerah-daerah yang jauh dari ibu kota,” kata dia.

Lihat: Jumlah Hakim Genap, Ketua MK Tentukan Penyelesaian Sengketa

Yusril juga mengkritik ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang membatasi persentase selisih kekalahan bagi pemohon untuk membawa sengketa ke pengadilan berdasarkan jumlah penduduk. "Hak yang dijamin oleh UUD itu tidak bisa dibatasi undang-undang dengan prosentase kekalahan dalam Pilkada," kata Yusril.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

28 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

29 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

29 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

29 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

35 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya