Roy Suryo: Bukan SBY yang Tuntut Permintaan Maaf Antasari Azhar

Reporter

Sabtu, 20 Mei 2017 13:46 WIB

Antasari Azhar dan Susilo Bambang Yudhoyono. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Roy Suryo memastikan bukan Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang menuntut permohonan maaf dari Antasari Azhar. Menurut dia, permintaan Wakil Ketum Demokrat Syarief Hasan agar Antasari meminta maaf sehubungan dengan dugaan kriminalisasi yang menyeret nama SBY, bersifat pribadi.

"Itu statement pribadi saja. Itu permintaan bukan dari pak SBY, tapi kalau ada permintaan dari teman saya atau kader Demokrat ya hormati saja," kata Roy usai menghadiri diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2017.

Baca juga:
Penyelidikan Berhenti, Demokrat Desak Antasari Minta Maaf ke SBY
Partai Demokrat Akan Gelar Acara Keliling Nusantara


Roy menganggap wajar bila pihaknya menunggu permintaan maaf. Pasalnya, tudingan Antasari terhadap SBY pada Februari 2017 lalu dinilai tak berdasar, dan berlatar belakang politik lantaran diucapkan sehari menjelang pemungutan suara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 putaran pertama.

"Kalau itu (meminta maaf) dilakukan ya baik, kalau tidak dilakukan biar masyarakat yang menilai," kata dia.

Silakan baca:
Dituding Antasari, SBY: I Have To Say Politik Ini Kasar
Bamsoet: Jika Antasari Tak Punya Bukti, SBY Bisa Gugat Balik

Antasari, pada 14 Februari lalu mengadu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dengan dugaan rekayasa kasus pembunuhan mantan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Di depan awak media pun, Antasari menuding SBY mengetahui banyak hal terkait kasus yang menjeratnya itu.

Pihak Demokrat diketahui langsung bereaksi dan melaporkan balik Antasari ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik kepada Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Roy memastikan laporan dari Demokrat itu tetap diproses, sebagai konsekuensi hukum langkah Antasari. "Itu tetap berjalan, tidak ada hubungannya dengan penolakan Polri menaikkan (status) pelaporan Antasari," kata Roy.

Baca pula:
Tanggapi Antasari, SBY Akan Tempuh Jalur Hukum

Laporkan Antasari, Tim Kuasa Hukum SBY Datangi Bareskrim

Yang dimaksud Roy adalah kesimpulan baru polisi mengenai laporan Antasari. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan laporan itu bukanlah peritiwa pidana yang bisa ditingkatkan menjadi sebuah penyidikan.

Dia mengatakan alat bukti yang diajukan Antasari Azhar telah menjadi bukti di sidang pengadilan dan sudah melewati proses criminal justice system. "Bukti itu dijadikan alat bukti pengadilan untuk memutus suatu perkara. Jadi dihentikan proses penyelidikan itu," katanya di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis lalu.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

42 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

44 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

50 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya