TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar hari ini diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum untuk penyelidikan.
"Dalam proses penyelidikan, ingin diketahui, apakah laporan yang dibuat itu adalah tindak pidana atau tidak. Kalau iya, akan ditingkatkan ke proses penyidikan," ucap Martinus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari 2017.
Baca:
Terkait dengan Bantahan Hary Tanoe, Antasari Azhar Kaget
Wawancara Antasari Azhar: Saya Ingin Mencari Kebenaran
Martinus berujar, dalam proses penyidikan, polisi akan mencari barang bukti dan tersangkanya. "Sudah ditunjuk timnya. Untuk penyelidikan, kita tunggu saja, karena ini menyangkut barang bukti dan peristiwa lain," tuturnya.
Menurut Martin, kasus Antasari sudah ada vonis, yakni vonis persidangan kasus pembunuhan dengan terpidana Antasari. "Di situ, dilakukan proses peninjauan kembali. Kita akan lihat, apakah hal yang dilaporkan terkait dengan materi-materi yang disidangkan atau berbeda," katanya.
Mantan narapidana pembunuhan, Antasari Azhar, melaporkan dugaan rekayasa kasusnya ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 14 Februari 2017.
Dalam laporan nomor LP/167/II/2017/Bareskrim itu, Antasari melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, sebagaimana dalam Pasal 318 KUHP juncto 417 KUHP juncto 55 KUHP.
REZKI ALVIONITASARI
Simak pula:
Kasus Kim Jong-nam Dibunuh, Polri Berupaya Temui Siti Aisyah
Segera Diadili, Suami Inneke Koesherawati: Alhamdulillah...