TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2017. Mereka di antaranya Didi Irawadi, Imelda Sari, dan Ferdinand Hutahaean.
BACA JUGA:
SBY: Pernyataan Antasari untuk Jatuhkan Elektabilitas Agus Yudhoyono
Antasari Azhar: Saatnya SBY Jujur terhadap Kasus Saya
Mereka tiba pukul 19.55 WIB, dan setelah 35 menit, mereka keluar dari ruang pelaporan. Didi Irawadi mengatakan mereka melaporkan Antasari Azhar atas dugaan pencemaran nama baik.
"Tugas kami hanya menyampaikan laporan, titik, enggak ada lagi yang lain," ujarnya. Mereka tidak lama melayani wawancara dengan wartawan. Karena SBY dijadwalkan melakukan konferensi pers di kediamannya di Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:
Antasari Catut Nama SBY, Petinggi Demokrat: Dibuka Saja...
"Hal-hal yang menyangkut kejelasan kasus ini baik secara politik dan sebagainya, Pak SBY akan menyampaikan (dalam konferensi pers)," kata Didi yang juga anggota tim pemenangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Ferdinand Hutahaean mengatakan mereka melaporkan Antasari dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
REZKI ALVIONITASARI