TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar bahwa dirinya dikriminalisasi oleh Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasusnya, harus bisa dibuktikan.
"Menurut saya, Antasari harus bisa membuktikan bahwa dirinya dikriminalisasi," kata Bambang di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2017.
Baca: Dituding Antasari Membawa Pesan SBY, Ini Jawaban Hary Tanoe
Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, jika pernyataan Antasari itu memiliki bukti yang cukup, sudah seharusnya pihak keamanan atau polisi menindaklanjuti kasus tersebut. "Sekalipun tidak terbukti tetap harus dipublikasi, biar tidak berlarut-larut dan menjadi perang para elit," ujarnya
Jika Antasari tidak bisa membuktikan, Bambang menambahkan, bukan tidak mungkin SBY berbalik menggugatnya. "Antasari harus membuktikan dengan bukti yang dia punya. Kalau tak terbukti, ya SBY bisa gugat balik," ucapnya.
Baca: Twit SBY Kaitkan Antasari dengan Grasi dari Jokowi
Sebelumnya, Antasari Azhar mendatangi Bareskrim Polri mengadukan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudi Zulkarnaen yang ia alami. Antasari juga mengadukan kasus SMS palsu yang dilaporkannya ke Polda Metro sejak 2011 lalu.
Antasari mengaku sempat didatangi bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo kala menangani kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia yang melibatkan besan SBY, Aulia Pohan. Dia menyebut Hary sebagai utusan dari Cikeas yang membawa pesan padanya agar tidak menahan Aulia Pohan.
INGE KLARA SAFITRI