Ditanya Soal Terduga Penyerang Novel Baswedan, Miryam Bungkam  

Reporter

Jumat, 19 Mei 2017 17:03 WIB

Tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 1 Mei 2017. Mantan anggota Komisi II DPR Miryam yang sempat menjadi buronan KPK tersebut resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Miryam S. Haryani bungkam ketika ditanya soal Miko Panji Tirtayasa, terduga penyerang Novel Baswedan. Tanpa berkata apa-apa, tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP itu masuk mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman gedung KPK.

Hari ini, Jumat, 19 Mei 2017, Miryam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia masuk ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.00 dan baru keluar pukul 15.00. Ia pun bungkam ketika ditanya seputar pemeriksaannya hari ini.

Baca: Terduga Penyerang Novel Baswedan, Miko Ditangkap Bersama Miryam

Miryam S. Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu oleh KPK pada 5 April 2017. Ia diduga telah memberikan kesaksian palsu dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam sidang itu, ia mencabut seluruh berita acara pemeriksaannya. Ia menuding telah diancam penyidik, salah satunya Novel Baswedan, sehingga ia mengatakan berada di bawah tekanan selama pemeriksaan berlangsung.

Tak lama setelah Miryam ditetapkan sebagai tersangka, dua orang tak dikenal menyerang Novel dengan air keras pada 11 April 2017. Belum jelas siapa dan apa motif penyerangan itu. Namun penyidikan kasus e-KTP terus berjalan.

Baca: Miko Punya Alibi Kuat, Dugaan Menyerang Novel Baswedan Gugur

Miryam beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait dengan kasus pemberi keterangan palsu. Namun ia selalu mangkir dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya, pada 27 April, dia ditetapkan sebagai buron karena saat dicari di rumahnya ia tak ada.

Miryam tertangkap empat hari kemudian di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada 1 Mei 2017. Menurut Kapolri Tito Karnavian, Miryam ditangkap bersama seorang pria bernama Miko Panji. “Lingkaran kedua orang ini sedang didalami,” katanya. “Tim bekerja, dan ada perkembangannya,” ujarnya kepada Koran Tempo, Rabu, 17 Mei 2017.

Kuasa hukum Miryam, Mita Mulya, tak menjawab ketika ditanya soal penangkapan itu. Ia pun mengaku tak tahu apakah Miryam kenal dengan Miko. “Kami enggak ada info tentang itu.”

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Tim Independen Kasus Novel Baswedan Belum Perlu

Namun hari ini polisi mengumumkan bahwa Miko tak terbukti berkaitan dengan penyerangan Novel. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Miko punya alibi yang kuat. “Saat kejadian, dia ada di Pengalengan, Bandung, dia jarang ada di Jakarta,” ujarnya.

Argo mengatakan lembaganya akan berkoordinasi dengan KPK untuk menemukan penyerang Novel Baswedan. Hari ini, ia bersama Direktur Kriminal Umum dan stafnya mendatangi KPK untuk melaporkan hasil penyelidikan.

MAYA AYU PUSPITASARI



Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

52 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

1 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

5 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

10 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

13 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya