Ketua AMPG Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan), sebelum menjalani pemeriksaan yang berakhir dengan penahanan oleh KPK, di Jakarta, 28 April 2017. Penahanan ini diprotes sejumlah kerabat yang mendampingi pemeriksaan. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan periode 2006-2011, Herry Purnomo, hari ini, Jumat, 19 Mei 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat.
Penyidik KPK hari ini juga memanggil Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Syamsuddin dalam perkara yang sama. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz.
Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq menjabat Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 27 April 2017.
Fahd diduga bersama-sama dengan anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Rincian fee dari tiga proyek di Kementerian Agama yang diterima ialah proyek laboratorium komputer madrasah tsanawiyah Rp 4,74 miliar dan fee pengadaan Al-Quran 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,65 miliar. Dari total fee Rp 14,838 miliar, Fahd diduga menerima Rp 3,411 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran ini, anak mendiang pedangdut A. Rafiq itu disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.