TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan kitab suci Al-Qur'an. "Hari ini KPK memanggil FEF (Fahd El Fouz) sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat 28 April 2017.
Menurut Febri pengadaan Al-Qur'an masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 dan APBN 2012. Fahd juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsnawiyah pada 2011 di Kementerian Agama.
Baca: Kasus Korupsi Al-Quran, KPK Tetapkan Fadh El Fouz Tersangka
Pada Kamis, 27 April 2017 KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penggandaan Al-Quran yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 27 miliar. Fahd diduga bersama-sama dengan Anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu.
Anak mendiang pedangdut A. Rafiq itu disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak: Laode KPK: Korupsi Makin Dekat dengan Ruang Agama
Fahd merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara 15 tahun terhadap Zukarnaen Djabar dan penjara 8 tahun kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Vonis 8 tahun penjara juga telah dijatuhkan kepada Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Rincian fee dari tiga proyek di Kementerian Agama yang diterima ialah proyek laboratorium komputer madrasah tsnawiyah sebesar Rp 4,74 miliar dan fee pengadaan Al Quran 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,65 miliar. Jumlah total fee Rp 14,838 miliar. "Diduga yang diterima oleh Fahd El Fouz sebesar Rp 3,411 miliar," kata Febri.
Lihat: 10 Kode dan Sandi dalam Kasus-kasus Korupsi
Fadh masih menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan MKGR periode 2015-2020. Zulkarnaen dan Dendy Prasetya juga merupakan kader MKGR.
Pada 2012 Fahd juga Fahd divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR sebesar Rp 5,5 miliar. Tujuan menyuap Wa Ode agar meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Pada 8 September 2014, Fadh menghirup udara kebebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
GRANDY AJI | KSW