Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Proyek Al-Quran, KPK: Bukti Fahd Terlibat Paling Jelas  

image-gnews
Ketua AMPG Fahd El Fouz bin A Rafiq, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, 28 April 2017. Kericuhan terjadi saat sejumlah orang berseragam AMPG mencoba menghalangi mobil tahanan yang membawa Fahd. ANTARA/M Agung Rajasa
Ketua AMPG Fahd El Fouz bin A Rafiq, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, 28 April 2017. Kericuhan terjadi saat sejumlah orang berseragam AMPG mencoba menghalangi mobil tahanan yang membawa Fahd. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq berperan aktif dalam tindak pidana korupsi tiga proyek di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Hal tersebut menjadi dasar penyidik KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka keempat dalam kasus itu. Dibanding sejumlah nama lain yang disebut dalam putusan kasasi tiga tersangka sebelumnya, peran Fahd paling menonjol. “Dia (Fahd) paling jelas buktinya. Paling mungkin dijerat tanggung jawab hukumnya juga,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Selasa, 2 Mei 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga nama tersangka yang menerima vonis inkrah atau kasasi dari Mahkamah Agung, yaitu bekas anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar; pejabat pembuat komitmen proyek, Ahmad Jauhari; serta putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia. Dalam putusan ketiganya, Fahd disebut mengintervensi dan mengatur tiga proyek itu bersama Zulkarnaen dan Dendy.

Baca: Fahd A Rafiq Tersangka, Babak Baru Korupsi Pengadaan Al Quran

Fahd disebut berperan sebagai broker yang menemui para pengusaha, yang perusahaannya akan diatur sebagai pemenang proyek itu. Dia dikatakan meminta fee 23 persen kepada Direktur PT Adhi Aksara Abadi Ali Djufrie, yang memenangi tender pengadaan Al-Quran pada 2011 senilai Rp 22 miliar. Dia juga meminta jatah 16 persen dari proyek Al-Quran pada 2012 senilai Rp 50 miliar serta 15 persen dari proyek laboratorium komputer Rp 31,2 miliar kepada Abdul Kadir Alaydrus, yang membawa PT Sinergi Pustaka Indonesia dan PT Batu Karya Mas.

Pada pertengahan Oktober 2011, Fahd disebut pernah mengancam akan memutasi sejumlah pejabat Kementerian Agama ke kantor dinas di Papua. Dia marah karena ketua unit layanan pengadaan proyek laboratorium tak juga menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang. Dia menuduh para pejabat tersebut berniat meloloskan perusahaan lain sebagai pemenang. “Apa kalian perlu saya pindahkan ke Papua, yang tiket pergi-pulangnya Rp 6 juta?” kata Fahd dalam dokumen putusan Zulkarnaen.

Febri mengatakan penyidik KPK memang menggunakan putusan kasasi tiga tersangka sebelumnya sebagai salah satu bukti untuk menjerat Fahd dan calon tersangka lain. Namun dia enggan merinci seluruh temuan dan bukti yang dikantongi penyidik. “Itu (putusan) hanya satu dari beberapa bukti yang belum bisa diungkap sekarang. Ini masih akan berkembang,” ujarnya.

Baca: Nama-nama di Seputar Kasus Korupsi Pengadaan Al Quran

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bekas Wakil Menteri Agama, Nassaruddin Umar, membantah adanya intervensi Fahd cs dalam penentuan pemenang tender tiga proyek di Kementerian Agama. Dia mengklaim seluruh proses pelaksanaan tender telah sesuai dengan prosedur. Dia tercatat menjabat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang sempat dipaksa memenangkan perusahaan yang dibawa Fahd. “Tak benar. Tak pernah ada penunjukan langsung,” katanya saat ditemui Tempo, Juni 2013.

Sekretaris Jenderal AMPG Nusyam Halid menilai Fahd tak terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Agama. Menurut dia, Fahd justru menjadi orang yang membantu dan sangat kooperatif terhadap penyidik untuk mengungkap kasus korupsi tersebut. Hal itu juga terbukti dengan permintaan Fahd, yang ingin langsung dijadikan tahanan KPK seusai pemeriksaan sebagai tersangka. “Asas praduga tak bersalah. Fahd ingin kasus ini cepat selesai. Kalau memang dia terlibat, tolong buktikan segera,” ucapnya.

Baca: Kasus Korupsi Al Qur`an, Menteri Lukman Minta Jajaran Kooperatif

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan lembaganya siap membantu KPK menuntaskan pengusutan korupsi tersebut. Dia mengklaim akan bersikap proaktif dengan sikap terbuka untuk menyerahkan dokumen dan informasi yang diduga berkaitan dengan kasus. "Saya sudah meminta seluruh jajaran Kementerian Agama proaktif mendukung kelancaran pemeriksaan, baik pada tingkatan penyelidikan maupun penyidikan," tuturnya.

YOHANES PASKALIS | MAYA AYU | FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

7 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

17 jam lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

18 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

19 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

22 jam lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.