Suap Satelit Bakamla, Hardy Stefanus Divonis 1,5 Tahun Penjara  

Reporter

Rabu, 17 Mei 2017 14:16 WIB

Pegawai PT. Melati Technofo Indonesia yang juga tersangka, Hardi Stevanus turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2017. KPK memintai keterangan lanjutan dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Frangki Tambuwun menjatuhkan vonis kepada terdakwa korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) Hardy Stefanus dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Hukuman yang diterima Hardy sama dengan terdakwa kasus suap satelit Bakamla, Muhammad Adami Okta. Selain itu hakim menjatuhkan denda kepada keduanya sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Hardy dan Adami adalah staf dari Fahmi Darmawansyah, bos PT Melati Technofo Indonesia yang menjadi pemenang tender pengadaan satelit monitoring Bakamla. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata Frangki di Pengadilan Tipikor, Rabu, 17 Mei 2017.

Baca: Kasus Suap Satelit Bakamla, Begini Cerita Versi Adami dan Hardy

Korupsi pengadaan satelit monitor bermula saat Staf Khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi mendatangi Fahmi Darmawansyah pada Maret 2016. Saat itu Ali menawarkan kepada Fahmi untuk ikut dalam proyek pengadaan satelit pemantau. Namun untuk memudahkan proyek itu, ada komitmen awal yang harus dipenuhi yaitu 15 persen dari proyek awal senilai Rp 400 miliar.

Lantaran ada pemotongan anggaran, proyek yang awalnya senilai Rp 400 miliar turun menjadi Rp 222 miliar. Saat itu Ali juga meminta uang muka sebesar 6 persen terkait pengadaan dengan alasan untuk mengurus agar proyek itu dianggarkan. Permintaan 6 persen itu akhirnya direalisasikan menjadi fulus sebesar Rp 24 Miliar dalam bentuk valuta asing.

Hardy bersama Adami lalu menyerahkan duit itu kepada Ali pada Juli 2016 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. “Penyerahan direkam Hardy untuk dilaporkan ke Fahmi,” ujar Frangki.

Fahmi Darmawansyah lantas mengikuti lelang dengan dua perusahaan untuk dua proyek yang berbeda. PT Melati Technofo Indonesia untuk proyek satelit monitor dan PT Merial Esa Indonesia untuk proyek drone. Kedua perusahaan itu dinyatakan memenangkan lelang. Namun kontrak yang ditandatangani hanya untuk proyek satelit monitor lantaran tidak ada anggaran untuk proyek drone.

Simak: Sidang Suap Satelit, Kepala Bakamla: Tak Ada Perintah Terima Duit

Sejumlah pertemuan pun terjadi. Frangki menyebut ada pertemuan antara Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo dengan kuasa pengguna anggaran Eko Susilo Hadi setelah terjadi kesepakatan proyek. Arie disebut telah menginstruksikan bahwa jatah Bakamla 7,5 persen dari 15 persen.

Namun dari jumlah itu, Arie disebut meminta agar diberikan terlebih dulu sebesar 2 persen kepada Eko Susilo. Setelah tanda tangan kontrak, Ali kembali meminta fulus kepada Fahmi sebesar 2 persen dari nilai total proyek yaitu Rp 222 miliar.

Dalam kasus ini Hardy bersama dengan Adami telah berperab menyerahkan sejumlah fulus sesuai kesepakatan. Mereka yang menerima antara lain Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dengan uang Sin$ 10 ribu, US$ 88.500, dan 10 ribu pound sterling serta Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo senilai Sin$ 105 ribu.

Duit pun mengalir ke Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar Sin$ 104.500 serta Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono senilai Rp 120 juta.

Sementara menanggapi putusan itu, Hardy menyatakan menerima hasil putusan. “Saya menyatakan untuk menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding,” kata Hardy. Keduanya juga termasuk justice collaborator dalam kasus suap satelit Bakamla. Sedangkan tim jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan terhadap Hardy dan Adami.

DANANG FIRMANTO

Video Terkait: Dua Perantara Suap Satelit Bakamla Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara




Berita terkait

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

6 hari lalu

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.

Baca Selengkapnya

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca Selengkapnya

ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

11 Maret 2021

ICW Nilai Vonis Nurhadi Terlalu Ringan dan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

Menurut ICW putusan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melukai rasa keadilan masyarakat.

Baca Selengkapnya