Kasus Korupsi BLBI, KPK Bakal Jerat dengan Pidana Korporasi  

Selasa, 16 Mei 2017 21:42 WIB

Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menuturkan pihaknya bakal mengarahkan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) pada pidana korporasi. Namun ia belum menyebutkan perusahaan mana saja yang akan dijerat dengan pidana korporasi dalam perkara ini.

“Tim penyidik mempertimbangkan serius ketentuan pidana korporasi untuk memaksimalkan asset recovery,” katanya di KPK, Selasa, 16 Mei 2017.

Baca juga: Kasus Korupsi BLBI, KPK Sita Dokumen dan Periksa 20 Petani Tambak

Menurut Febri, pertimbangan ke arah pidana korporasi penting dilakukan lantaran ada pihak-pihak yang diuntungkan dari kasus yang merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun tersebut. Selain itu, penerapan pidana korporasi bertujuan memaksimalkan pengembalian aset negara dari kasus BLBI.

Febri menjelaskan, ada aset-aset negara yang telah menyebar ke luar negeri. Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) untuk menelusuri aset-aset tersebut. Ia menuturkan kerja sama akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang memungkinkan baik di UNCAC maupun mekanisme kerja sama internasional lainnya.

Adapun untuk asset recovery di dalam negeri, KPK terus menelusuri hal itu. “Pemetaan aset obligor yang ada di Indonesia akan diakukan,” kata Febri.

Febri menuturkan, dari pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka.

Simak pula: Korupsi BLBI, Rizal Ramli Sebut Banyak Obligor Berutang Dapat SKL

Dugaan korupsi itu terjadi pada 2004 dengan adanya pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Syafruddin saat itu adalah Ketua BPPN periode 2002-2004. Sedangkan Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.

Febri menambahkan, saat ini pihaknya berfokus pada penelusuran pihak-pihak yang diuntungkan dari kasus BLBI. “Kami akan telusuri aset-aset apakah bersifat pribadi atau perusahaan, KPK akan masuk lebih jauh, baik aset di Indonesia maupun luar negeri,” ucapnya.

DANANG FIRMANTO



Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya