Kasus Korupsi BLBI, KPK Bakal Jerat dengan Pidana Korporasi  

Selasa, 16 Mei 2017 21:42 WIB

Sjamsul Nursalim. Dok.TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menuturkan pihaknya bakal mengarahkan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) pada pidana korporasi. Namun ia belum menyebutkan perusahaan mana saja yang akan dijerat dengan pidana korporasi dalam perkara ini.

“Tim penyidik mempertimbangkan serius ketentuan pidana korporasi untuk memaksimalkan asset recovery,” katanya di KPK, Selasa, 16 Mei 2017.

Baca juga: Kasus Korupsi BLBI, KPK Sita Dokumen dan Periksa 20 Petani Tambak

Menurut Febri, pertimbangan ke arah pidana korporasi penting dilakukan lantaran ada pihak-pihak yang diuntungkan dari kasus yang merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun tersebut. Selain itu, penerapan pidana korporasi bertujuan memaksimalkan pengembalian aset negara dari kasus BLBI.

Febri menjelaskan, ada aset-aset negara yang telah menyebar ke luar negeri. Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) untuk menelusuri aset-aset tersebut. Ia menuturkan kerja sama akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang memungkinkan baik di UNCAC maupun mekanisme kerja sama internasional lainnya.

Adapun untuk asset recovery di dalam negeri, KPK terus menelusuri hal itu. “Pemetaan aset obligor yang ada di Indonesia akan diakukan,” kata Febri.

Febri menuturkan, dari pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka.

Simak pula: Korupsi BLBI, Rizal Ramli Sebut Banyak Obligor Berutang Dapat SKL

Dugaan korupsi itu terjadi pada 2004 dengan adanya pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Syafruddin saat itu adalah Ketua BPPN periode 2002-2004. Sedangkan Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.

Febri menambahkan, saat ini pihaknya berfokus pada penelusuran pihak-pihak yang diuntungkan dari kasus BLBI. “Kami akan telusuri aset-aset apakah bersifat pribadi atau perusahaan, KPK akan masuk lebih jauh, baik aset di Indonesia maupun luar negeri,” ucapnya.

DANANG FIRMANTO



Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

18 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

19 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

21 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

22 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya