Kasasi Pemilik Ditolak, Rumah Mewah di Tol Brebes Segera Digusur
Editor
Budi Riza
Selasa, 16 Mei 2017 20:00 WIB
TEMPO.CO, Brebes –Rumah mewah milik juragan warteg yang berada di tengah proyek tol Brebes-Pemalang dipastikan akan segera dibongkar. Permohonan kasasi yang diajukan Sanawi, pemilik rumah itu, ditolak Mahkamah Agung. “Sudah ditolak MA,” kata Pejabat Pembuat Komitmen Tol Pejagan-Pemalang, Sularto, saat ditemui Selasa, 16 Mei 2017.
Sebagai informasi, rumah berlantai dua di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi itu termasuk salah satu lahan yang belum dibebaskan. Sejak September tahun lalu, rumah itu masih berdiri. Sang pemilik menolak harga yang diajukan pemerintah yang nilainya sekitar Rp 1,5 miliar.
Baca: Beroperasi Saat Mudik, Tol Brebes-Pemalang Dibuka Gratis
Sanawi meminta pemerintah mengganti rumahnya RP 2,8 miliar. Karena tak dipenuhi, dia lalu menggugat ke Pengadilan Negeri Slawi namun ditolak karena terlambat mengajukan. “Artinya putusan MA ini menguatkan putusan dari pengadilan negeri (PN) Slawi,” kata Sularto sambil menunjukkan salinan putusan itu.
Dengan begitu, kata Sularto, rumah itu sudah siap dibongkar karena status hukum sudah inkrah. Sebagaimana Undang-undang nomor 2 tahun 2012, pengajuan gugatan itu diberi kesempatan dua kali. Yaitu melalui pengadilan negeri dan Mahkamah Agung. “Pemilik rumah sudah tidak ada upaya hukum lagi, status hukum sudah inkrah,” ujar Sularto.
Langkah selanjutnya, PPK akan menyampaikan kepada pemilik rumah agar bersedia dibayar dengan harga yang sudah diajukan. Jika pemilik menolak, maka langkah berikutnya adalah konsinyasi, dan langsung membongkar rumah itu. “Nanti uangnya dititipkan ke pengadilan atau istilahnya konsinyasi. Harganya 1,5 miliar. Setelah itu eksekusi,” katanya.
Selain gugatan dari Sanawi, MA juga menolak gugatan dari tiga warga yang memiliki tanah di Balamoa, Kabupaten Tegal, dengan tanah sebanyak enam bidang. “Kami juga nanti akan menyampaikan kepada pemilik tanah agar mau dibayar,” ujar dia. Selain itu, masih 10 bidang tanah wakaf yang masih diproses di Kementerian Agama. "Kalau itu tinggal dibayar."
Baca: Proyek Tol Brebes-Pemalang Kesulitan Gusur Rumah Juragan Warteg
Sementara itu, kuasa hukum Sanawi, Rokhmantono, mengaku sudah mengetahui putusan MA itu. Dia menyayangkan putusan hakim yang hanya mempertimbangkan keterlambatan pengajuan.
“Itu kan pertimbangannya sama seperti hakim di PN Slawi. Padahal, kalau melihat pasal 2 (UU Nomor 2 tahun 2012), pengadaan tanah bagi pembangunan itu harus mempertimbangkan asas kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, hingga keselarasan,” ungkap dia.
Rokhmantono beralasan, selain kerugian fisik, kliennya juga rugi secara nonfisik. Kerugian itu meliputi, lama tinggal, nilai sejarah bangunan, dan usia bangunan. Jika dihitung, kata dia, nilainya hampir Rp 1 miliar. Kendati demikian dia mengaku pasrah karena memang sudah tidak ada lagi celah upaya hukum lagi mempertahankan rumah di tengah proyek tol itu. "Ya sudah mau bagaimana lagi," ujarnya.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ.
Video Terkait: Rumah Mewah di Tengah Tol Brebes-Pemalang Akhirnya Dibongkar