Suap Bupati Klaten, Pengacara: Disidangkan Mulai Pekan Depan  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 16 Mei 2017 17:32 WIB

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, 1 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Klaten - Pengacara Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengatakan kliennya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mulai pekan depan. “Sidang perdananya pada 22-24 Mei, paling lambat 29 Mei,” kata Deddy saat dihubungi Tempo pada Selasa, 16 Mei 2017.

Sri Hartini adalah tersangka dalam kasus suap pengisian sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kasus tersebut terungkap saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Bupati Klaten pada 30 Desember 2016. Total uang yang disita KPK saat OTT dan saat menggeledah rumah dinas Bupati mencapai Rp 5 miliar.
Baca: Suap Jabatan, KPK: Masa Penahanan Bupati Klaten Diperpanjang

Deddy mengaku hingga kini belum menerima informasi dari Pengadilan Tipikor Semarang ihwal siapa saja hakim yang akan mengadili Hartini. Dia berujar, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK sudah melimpahkan berkas perkara Hartini ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin lalu.

“Mungkin beberapa hari ini penyerahan dakwaan sekaligus surat pemberitahuan panggilan sidang kepada terdakwa (Hartini). Panggilan itu paling lambat tiga hari sampai sepekan sebelum sidang,” ujar Deddy.

Pihak pengacara Bupati Klaten nonaktif itu juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang meringankan kliennya. Menurut Deddy, Hartini saat ini dalam kondisi sehat dan siap memberikan semua keterangan yang dia ketahui terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di Klaten.
Simak pula: Ajaib! Nyaris 20 Tahun Dua Pasang Suami-Istri Kuasai Klaten

“Di pengadilan akan kami pertanggungjawabkan semua yang telah dinyatakan kepada penyidik (KPK). Ibu akan sampaikan semua, tidak akan menutup-nutupi. Tidak seperti kasus Miryam itu, lho,” kata Deddy.

Miryam yang dimaksud adalah Miryam S. Haryani, mantan anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Deddy berharap sikap konsisten Hartini di pengadilan bisa menjadi pertimbangan bagi KPK untuk mengabulkan permohonannya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan. Dengan menjadi justice collaborator, Hartini bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku belum menerima informasi ihwal jadwal sidang Hartini. “Sejauh ini saya belum dapat informasi kapan jadwal persidangannya. Nanti saya cek lagi,” kata Febri saat dihubungi Tempo. Febri mengatakan Sri Hartini ditahan di Semarang sejak 28 April lalu setelah tahap pelimpahan kedua dari penyidikan ke penuntutan.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Bulog Luncurkan Beras Rojolele Srinuk, Gandeng Kabupaten Klaten dan PT Aneka Usaha Persero

19 Agustus 2023

Bulog Luncurkan Beras Rojolele Srinuk, Gandeng Kabupaten Klaten dan PT Aneka Usaha Persero

Bulog meluncurkan varietas beras Rojolele Srinuk yang diproduksi di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Klaten Diharapkan Jadi Percontohan Penanganan Hama

14 Juli 2023

Kabupaten Klaten Diharapkan Jadi Percontohan Penanganan Hama

Klaten merupakan Kabupaten subur yang sebagian masyarakatnya bergantung pada sektor pertanian

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

7 Rekomendasi Wisata Air di Klaten, dari Umbul Ponggok hingga Umbul Kemanten

5 Agustus 2022

7 Rekomendasi Wisata Air di Klaten, dari Umbul Ponggok hingga Umbul Kemanten

Berikut tujuh rekomendasi wisata air alami atau umbul di Klaten yang wajib Anda dikunjungi.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Klaten Capai UHC di Hari Jadi

29 Juli 2022

Kabupaten Klaten Capai UHC di Hari Jadi

Penghargaan UHC diserahkan BPJS Kesehatan untuk wilayah yang lebih dari 95 persen penduduknya menjadi peserta JKN.

Baca Selengkapnya

Peringati HUT ke-218 Kabupaten Klaten, Ribuan Warga Meriahkan Gelar Kirab Budaya

29 Juli 2022

Peringati HUT ke-218 Kabupaten Klaten, Ribuan Warga Meriahkan Gelar Kirab Budaya

Ribuan warga memenuhi pedestrian sepanjang Jalan Delanggu-Polanharjo, Klaten, untuk memeriahkan gelaran kirab budaya HUT ke-218 Kabupaten Klaten.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya