Isu Penghapusan Pasal Penistaan Agama, Fahri Hamzah: Istana Lemot

Reporter

Senin, 15 Mei 2017 16:54 WIB

Fahri Hamzah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta Istana segera merespons dan menentukan sikap soal dorongan pencabutan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penistaan Agama oleh beberapa pihak.

Menurut dia, selama ini yang berkomentar soal isu tersebut hanya DPR, pengamat, dan masyarakat. "Kalau Presiden punya pandangan, harusnya disampaikan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Mei 2017.

Baca: Buntut Vonis Ahok, Ketua PSI Minta Pasal Penodaan Agama Dihapus

Fahri menyayangkan sikap Istana yang tidak pernah mengeluarkan pendapatnya. Padahal, penghapusan pasal penistaan agama merupakan isu yang harus cepat diselesaikan. "Emang lemot nih Istana, payah. Gak ngomong soal begini, ini masalah penting. Masalah krusial harus cepet," tuturnya.

Ia berujar Istana harusnya meniru pemerintahan Amerika Serikat. Pihak Gedung Putih, kata dia, memiliki satu pejabat khusus yang siap bertemu dan menjawab pertanyaan media. "Ini (Istana Negara) enggak. Semua peristiwa, Istana diem aja. Istana kerjanya apa?" ucapnya.

Simak: Vonis Ahok, Hidayat Nur Wahid Tolak Pasal Penistaan Agama Dihapus

Fahri menuturkan tiap masalah penting dan krusial seharusnya dibicarakan setiap hari oleh Istana. "Harusnya Istana ngomong duluan. Salah Istana kalau katakan kerja, kerja, kerja, tapi gak ngomong," ujarnya.

Dorongan untuk menghapus pasal itu muncul setelah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis bersalah dalam tuduhan menodai agama Islam. Ahok dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahkan dunia Internasional turut memberikan komentarnya.

Lihat: Alasan Jaksa Tak Tuntut Ahok dengan Pasal Penistaan Agama

Kasus Ahok membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa berkomentar. Melalui Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), mereka mendesak Indonesia meninjau kembali pasal-pasal penistaan agama. Protes juga datang dari Amnesty International. Mereka menyatakan vonis Ahok adalah cerminan ketidakadilan di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Agus Hermanto berpendapat saat ini Pasal 156a KUHP masih ada. Ia meminta seluruh pihak menghormatinya. "Kalau memang ada perubahan memerlukan waktu yang lama. Ini, kan diusulkan juga belum," ucap politikus Partai Demokrat ini.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

3 hari lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya