Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani (tengah) tersenyum setibanya di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, 1 Mei 2017. Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani yang menjadi buronan KPK ditangkap tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Miryam S. Haryani, Mita Mulya, mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi hadir dalam sidang praperadilan terkait dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Senin, 15 Mei 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami berharap KPK datang agar kepastian hukum terhadap klien kami tidak tertunda-tunda," kata pengacara tersangka pemberi keterangan tidak benar itu.
Mita menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah permohonan. Karena ini praperadilan dan sistemnya cepat, maka kembali lagi pada putusan hakim. "Saya harapkan besok ada jawaban, sehingga kami bisa masuk ke agenda pembuktian," ujar Mita.
Mita menuturkan mungkin Miryam tidak hadir hari ini. Tapi, apabila dibutuhkan majelis hakim, dia bisa dipanggil. "Susah, karena sekarang mulai saja belum. Untuk menentukan strategi ke depan bergantung pada jawaban KPK," tuturnya.
Untuk persiapan awal, tim kuasa hukum Miryam S. Hariyani sudah menyiapkan dasar-dasar hukum dan bukti-bukti untuk permohonan. Alat-alat bukti akan terungkap dalam persidangan.
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
17 menit lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024