Agenda Reformasi 1998, Haris Azhar: Tidak Apresiasi Orang Munafik  

Reporter

Senin, 15 Mei 2017 09:43 WIB

Koordinator KontraS Haris Azhar (tengah), usai memberikan keterangan pers di Jakarta, 5 Agustus 2016. Haris kini berstatus sebagai terlapor, setelah BNN, TNI, Kepolisian Republik Indonesia, dan organisasi keturunan veteran TNI Pemuda Panca Marga melaporkannya ke Bareskrim Polri. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerjaan rumah menuntaskan agenda reformasi masih banyak. Hal itu diungkapkan aktivis 1998, Haris Azhar. Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu mengatakan agenda reformasi seiring terjadinya tragedi Mei 1998 dan jatuhnya rezim Soeharto menuntut semua pihak, elemen masyarakat, dan penguasa saat ini kembali ke cita-cita reformasi itu.

Pendiri lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia Lokataru yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu mengingatkan kembali tentang enam agenda reformasi, antara lain penegakan supremasi hukum; pemberantasan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); amendemen UUD 1945 dengan fokus penciptaan sistem bernegara yang demokratis dan bertanggung jawab; pencabutan dwifungsi ABRI; otonomi daerah seluas-luasnya; serta penegakan budaya demokrasi yang rasional dan egaliter.

Baca juga:
Peringati Tragedi Mei 1998, Haris Azhar: 2 Tipe Aktivis Reformasi

Dalam beberapa hal, Haris mengakui cukup terpenuhi, misalnya pencabutan dwifungsi ABRI, di antaranya dengan pencabutan keberadaan anggota ABRI di DPR/MPR dan keberadaan militer aktif di birokrasi pemerintahan. Namun dalam supremasi penegakan hukum, pemberantasan KKN, dan penegakan demokrasi masih banyak catatan. “Dalam pengusutan pelanggaran hak asasi manusia, misalnya pengungkapan kasus penculikan dan tragedi Mei 1998, saya sudah bicara dengan orang yang dianggap penting dalam pemerintahan untuk bisa mengusutnya. Tapi belum ada hasil,” ujar Haris.

Pekerjaan rumah, termasuk terkait dengan mantan-mantan aktivis 1998 dan tokoh-tokoh reformasi yang saat ini dekat dengan sumbu kekuasaan, menurut Haris, harus diselesaikan. “Tetap pada agenda reformasi,” tuturnya.

Baca pula:
Tragedi Trisakti, Ada Napak Tilas Mengenang Pahlawan Reformasi


“Seharusnya mereka tidak berurusan dengan siapa pun atau kelompok mana pun yang menjadi bagian dari masa lalu atau yang menghalangi agenda demokratisasi Indonesia.”

Haris
kemudian menyebutkan dua tipe aktivis reformasi dan menyayangkan salah satunya. “Mereka masuk ke rezim lalu jadi ‘juru benar’ si rezim. Kasihan sama yang seperti ini,” katanya. Tipe lain, menurut dia, adalah mereka yang masuk ke posisi tertentu tapi bukan “juru benar”. “Yang tipe kedua ini lumayan, tapi sedikit jumlahnya,” ucapnya. “Saya tidak mengapresiasi orang munafik.”

S. DIAN ANDRYANTO




Berita terkait

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

28 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

45 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

46 hari lalu

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

46 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

46 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

13 Februari 2024

Advokat Nilai Film Dirty Vote Tak Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu dan Tak Ada Unsur Fitnah

"Lembaga Kepolisian harus hati-hati dan harus menolak laporan terhadap film Dirty Vote," ujar Advokat Haris Azhar Law Office.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia: Hakim Menyatakan Luhut Terbukti Punya Bisnis Tambang di Papua

Tim kuasa hukum berharap hakim agung di Mahkamah Agung yang mengadili kasus Lord Luhut ini juga memutus bebas Haris dan Fatia.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

6 Februari 2024

Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas dari segala tuntutan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur di kasus Lord Luhut, tetapi jaksa mengajukan kasasi

Baca Selengkapnya