Petugas memperlihatkan dua kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan Macan tutul (Phantera Pardus) yang berhasil disita Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (15/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Bengkulu - Aparat Kepolisian Resor Bengkulu Utara berhasil menangkap dua pelaku penjualan kulit harimau Sumatera sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu, 13 Mei 2017. Mereka adalah Awaludin, 46 tahun, dan Sabian, 41 taun.
Awaludin merupakan warga Desa Dusun Pulau, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko. Adapun Sabian warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu. Keduanya ditangkap oleh petugas gabungan di Desa Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara Ajun Komisaris Besar Andhika Visnu membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penjual kulit harimau itu.
"Kami bekerjasama dengan tim Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) berhasil membekuk dua pelaku penjualan kulit dan tulang harimau Sumatera. Tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Andhika Visnu saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Mei 2017.
Andhika menuturkan polisi mendapatkan informasi tentang dua pelaku tersebut dari masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti polisi. "Berdasarkan informasi warga, kami berhasil menangkap keduanya saat membawa tulang dan kulit harimau siap jual," ucap dia.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti kulit harimau Sumatera jantan dewasa sepanjang 150 sentimeter dan 12 kilogram tulang dalam kondisi masih basah.
"Atas kejahatan ini kedua tersangka dijerat dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Kepala Bidang Wilayah III Bengkulu dan Sumatera Selatan Balai Besar TNKS Iwin Kasiwan menambahkan kedua pelaku merupakan pemain lama yang sudah dipantau polisi dan TNKS.