Maruf Amien MUI Minta Pendukung Ahok Legawa Terima Putusan Hakim
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 13 Mei 2017 10:47 WIB
TEMPO.CO, Purwakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amien, meminta para pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, menerima dengan legawa vonis dua tahun penjara Ahok dalam kasus penodaan agama.
"Sudah terima saja, demi semangat kebangsaan," ujar Maruf, saat diminta tanggapan penolakan vonis Ahok yang dilakukan para simpatisannya, di Purwakarta, Jumat, 12 Mei 2017. Ia menegaskan, terjadinya aksi saling dukung dalam kasus Ahok jika tidak diakhiri secepatnya, bisa menimbulkan polarisasi yang sangat kuat dan berakibat terjadinya gesekan sosial di masyarakat.
Baca: Pendukung Ahok Datangi Pengadilan Tinggi Tuntut Tahanan Kota
Menurut Maruf, vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus Al-Maidah ayat 51 tersebut sudah bijaksana. Sebab, jika memperhatikan putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan penodaan agama, memecah belah umat dan tidak mau mengakui kesalahannya, kata dia, mestinya vonisnya maksimal.
"Ya, mestinya vonisnya lima tahun. Tapi, dengan bijaksana majelis hakim memvonisnya hanya dua tahun saja," tutur Maruf yang juga menjadi saksi ahli kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok itu.
Baca: Inginkan Rekonsiliasi Pasca Ahok Ditahan, Ini Langkah GNPF-MUI
Ditanya ihwal kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Riziq Shihab yang sudah masuk di ranah kepolisian, Maruf, mengatakan, kalau yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dilakukan di muka umum, ia mengaku setuju polisi memprosesnya.
"Tapi, kalau dilakukan di kalangan terbatas, ya nggak usah," ujar Maruf.
Aksi penolakan vonis dua tahun penjara yang dilakukan massa pendukung Ahok tidak saja dilakukan di Jakarta tetapi juga di beberapa daerah terus mengemuka. Mereka meminta supaya Ahok dibebaskan.
NANANG SUTISNA
Baca juga: Setara: Kasus Penistaan Agama Cocok Diselesaikan Tanpa Pengadilan