Kasus Ujaran Kebencian Buni Yani, Jaksa Agung: Tidak Dihentikan

Jumat, 12 Mei 2017 20:19 WIB

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (tengah) didampingi kuasa hukum bersiap menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, 10 April 2017. Buni Yani menjalani pemeriksaan terkait kasus unggahan video pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 saat mengunjungi Pulau Seribu. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tidak akan menghentikan perkara Buni Yani, tersangka kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian, meski Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.

Buni Yani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di media sosial. Transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit itulah yang kemudian menyeret Ahok ke ranah hukum dan kini dipenjara di tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.

"Gak, gak, kenapa dihentikan, berkas kan sudah diterima. Tidak ada dihentikan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Baca juga: Setelah Ahok Divonis, Giliran Buni Yani Segera Diadili di Bandung

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara, tidak mengaitkannya dengan Buni Yani yang telah menyebarkan video omongan Ahok di acara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016, itu.

Menurut Jaksa Agung Prasetyo, permasalahannya berbeda antara perkara Ahok dengan perkara Buni Yani. "Dakwaannya, bukti-buktinya sendiri. Jadi apa yang dilakukan Buni Yani berbeda dengan apa yang dilakukan Ahok. Jadi tidak ada istilahnya setelah Ahok bersalah, (maka) Buni Yani menjadi tidak (bersalah)," ujarnya.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, masing-masing mempunyai tanggung jawab pidana sendiri-sendiri, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Berkas Buni Yani, kata Prasetyo, sekarang sudah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas dan tersangka. "Kita sedang meminta fatwa Mahkamah Agung untuk lokasi persidangan Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung," ucapnya.

Simak pula: Pertimbangkan Keamanan, Sidang Buni Yani Digelar di Bandung

Dasar alasan mengajukan persidangan Buni Yani di Bandung. "Karena di Bandung lebih baik," tegasnya. Semula, Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, mengikuti domisili Buni Yani. Namun, dengan alasan keamanan sidang diputuskan digelar di Bandung.

ANTARA

Berita terkait

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

27 Februari 2022

Laporkan Yaqut, Roy Suryo Bedakan Kasusnya dengan Buni Yani soal Video Ahok

Roy Suryo mengatakan kasus pelaporannya terhadap Yaqut Cholil Qoumas berbeda dengan kasus Buni Yani dan video Ahok.

Baca Selengkapnya

Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

29 April 2021

Neno Warisman hingga Buni Yani Gabung ke Partai Ummat

Sejumlah tokoh bergabung dalam Partai Ummat, antara lain MS Kaban, Neno Warisman, Bunu Yani.

Baca Selengkapnya

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya