TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Saat ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengatakan, secepatnya berkas dakwaan Buni Yani akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kendati demikian, ia belum tahu pasti kapan berkas itu dilimpahkan.
Baca: Pertimbangkan Keamanan, Sidang Buni Yani Digelar di Bandung
"Saat ini tim jaksa sedang menyempurnakan surat dakwaan yang insya Allah tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Untung kepada wartawan di kantornya, Selasa, 9 Mei 2017.
Perkara Buni Yani itu sempat bolak-balik Kejaksaan. Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI, tapi kemudian dikembalikan. Lalu berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengikuti domisili Buni Yani di Depok.
Awalnya, Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Namun, dengan alasan keamanan sidang Buni Yani akan digelar di Bandung. Untung mengatakan pihaknya sudah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung untuk menyidangkan di Bandung.
"Jaksa meminta fatwa ke MA untuk menyidangkan di Bandung," ujar Untung.
Baca: Pengacara Tak Terima Nama Buni Yani Disebut di Tuntutan Ahok
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya itu.
IQBAL T. LAZUARDI S.