Suasana sepi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jalan Prof Soepomo, Jakarta, 8 Mei 2017. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih menunggu permintaan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kami masih menunggu permintaan dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum kepada Antara di Jakarta, Rabu malam, 10 Mei 2017.
Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), kejaksaan yang bertugas mengajukan gugatan pembubaran ormas yang diajukan pemerintah melalui Kemenkumham ke pengadilan.
Menurut M Rum, pihaknya sampai sekarang belum mengetahui kapan tepatnya akan mengajukan gugatan tersebut.
Rencana pembubaran HTI sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto seusai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto.
Menurut Wiranto dengan keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," kata mantan Panglima TNI itu.
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Muhammad Ismail Yusanto, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan perlawanan hukum untuk menolak rencana pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam,” kata Muhammad Ismail Yusanto di kantor Dewan Pimpinan Pusat HTI, Selasa, 9 Mei 2017.
Ismail menegaskan pembelaan hukum akan dilakukan HTI kepada pemerintah. Ia menyatakan akan menggelar pertemuan terlebih dulu dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menyikapi rencana pembubaran tersebut.
Selain bertemu dengan sejumlah ormas, HTI telah menyiapkan pengacara dan menyiapkan mekanisme perlawanan hukum yang akan dilakukan. Selain itu, HTI juga berencana mengadukan kasus ini ke Komnas HAM dan Ombusdman RI.
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
8 Maret 2024
Enam Orang Aksi Depan Mabes Polri Minta Listyo Sigit Evaluasi Dirintelkam Polda Metro Jaya dan Kasat Intel Polres Jaktim soal Izin Metamorfoshow di TMII
Enam orang itu meminta Kapolri usut izin acara Metamorfoshow di TMII yang diduga bagian dari HTI.