Ahok Akan Tempati Kamar AO di Cipinang Selama Masa Pengenalan

Reporter

Selasa, 9 Mei 2017 20:04 WIB

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah/

TEMPO.CO, Depok - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengatakan proses penempatan Basuki Tjahaja Purnama di dalam Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, diatur kepala rutan tersebut. Menurut dia, Basuki alias Ahok akan lebih dulu ditempatkan di kamar Admisi Orientasi (AO) untuk masa pengenalan lingkungan rutan.

Penempatan Ahok setelah AO, akan ditentukan pihak rutan. "Itu tergantung di mana, tersedia (kamar) tipe apa, itu tanggung jawab kepala rutan," ujar Dusak saat ditanyai di Badan Pusat Pengembangan SDM Kemenkumham, Cinere, Depok, Selasa, 9 Mei 2017.

Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama

Ahok, menurut dia bisa ditempatkan di kamar rutan yang mana saja. Meski tak menjelaskan rinci, Dusak menyebut adanya empat tipe kamar di Rutan Cipinang.

"Ada tipe 3, 5, 7, 9, ada juga tipe 1, itu shelter untuk hukuman disiplin. Berapa orang isinya (kapasitasnya) tergantung tipe kamarnya," kata Dusak.

Dusak memastikan tak ada pengamanan internal yang berlebihan terhadap Ahok di rutan.

Baca: Ahok Dipenjara di Cipinang, Tjahjo: Djarot Jadi Plt Gubernur DKI

"Tak ada, saya lihat tak ada yang khusus. (Dia) hanya terkenal saja sama seperti saat Ariel (Peterpan) dulu, yang membuat ramai teman-teman di luar saja, kalau di dalam (rutan) baik-baik saja."

Menurut Dusak, situasi sosial di dalam rutan pun akan diperhatikan.

"Tren di dalam dilihat, penghuni pro atau kontra (terhadap kedatangan Ahok). Kita tergantung bagaimana kenyamanannya, yang penting tak menimbulkan kecemburuan atau diskriminasi," ujar Dusak.

Baca: Ahok Divonis 2 Tahun, Melambaikan Tangan Saat Dibawa ke Cipinang

Majelis hakim menetapkan Ahok bersalah atas tuduhan kasus penistaan agama dalam pidatoya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Ahok divonis 2 tahun penjara dengan menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

23 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya