TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah bulat. Tak ada satu pun hakim yang berbeda pendapat terhadap putusan tersebut.
"Seperti yang saya dengar putusannya bulat ya, tidak ada disenting," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Mei 2017.
Hasoloan menyatakan putusan itu sudah berdasarkan hasil musyawarah seluruh hakim. Jika ada yang berbeda pendapat, hakim mestinya menyampaikan saat membacakan putusan. "Kita melihat di hasil akhir musyawarah," katanya.
Majelis hakim menghukum Basuki alias Ahok selama dua tahun penjara. Menurut hakim, Ahok terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.
Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menyatakan Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap suatu golongan. Sebelumnya jaksa meminta hakim menghukum Ahok selama satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun.
Menurut hakim, Ahok telah memenuhi unsur-unsur penodaan agama. Video dan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut adalah bukti tak terbantahkan bahwa Ahok pernah mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan kata dibohongi.
Selain itu, hakim juga menilai Ahok mempunyai niat dan sengaja dalam mengucapkan kalimat itu. Sebagai pejabat publik, hakim mengatakan Ahok harusnya lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah yang melecehkan.
Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.