TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotma PD Sitompul mengakui telah menerima duit dari Kementerian Dalam Negeri saat menjadi kuasa hukum Kementerian dalam proyek kartu tanda pendukuk elektronik (e-KTP). Menurut Hotman, uang tersebut adalah honorarium wajar yang diterima advokat sebab diberikan Kementerian Dalam Negeri.
“Saya tanya bagian keuangan, terima, ya sudah,” kata Hotma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 8 Mei 2017.
Baca juga: Tujuh Saksi Dihadirkan dalam Sidang E-KTP Hari Ini
Hotma menuturkan uang yang diterima adalah sebesar Rp 150 juta dan US$ 400 ribu. Uang dalam bentuk rupiah ditransfer ke rekening. Namun uang yang berbentuk dollar diterima secara tunai.
Hotma menceritakan mulanya ada sejumlah orang yang diduga sebagai pihak yang kalah lelang proyek E-KTP menggelar konferensi pers. Pihak-pihak itu secara umum melaporkan pihak yang terlibat dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri ke kepolisian. Namun saat itu yang dipanggil sampai ke kepolisian adalah Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP, Husni Fahmi. “Saya sebagai advokat diminta membantu,” kata Hotma.
Hotma mengatakan terdakwa Irman dan Sugiharto bersama mantan Ketua Komisi ll DPR Chaeruman Harapan mendatangi kantornya. Sementara Chaeruman diduga sebagai orang yang merekomendasikan kepada dua terdakwa agar menghubungi Hotma.
Simak pula: Kasus E-KTP, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Elza Syarief
Dalam kewenangannya, Hotma lalu melayangkan surat ke sejumlah instansi misalnya KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Surat tersebut intinya menjelaskan bahwa proyek e-KTP sudah dalam tahap lelang dan sudah ada pemenang untuk itu sebaiknya proyek tidak diganggu. “Agar tidak ada gangguan proyek pemerintah ini,” ujarnya.
Hotma tak begitu ingat apakah uang dollar tersebut diterima anak buahnya, Mario Cornelio Bernardo, atau melalui bagian keuangan. Namun ia memastikan uang US$ 400 ribu telah dikembalikan ke KPK. Pengembalian itu didasari setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi kasus e-KTP.
Menurut Hotma, penyidik memberitahu bahwa duit tersebut adalah bagian dari proyek e-KTP. Sementara uang Rp 150 juta masih berada di kantor pengacara karena dianggap sebagai honor sesuai perjanjian.
DANANG FIRMANTO
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara
6 September 2017
"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.