Hotma Sitompul Akui Terima Duit E-KTP

Reporter

Senin, 8 Mei 2017 23:00 WIB

Pengacara Hotma PD Sitompul, memberikan penjelasan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 29 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotma PD Sitompul mengakui telah menerima duit dari Kementerian Dalam Negeri saat menjadi kuasa hukum Kementerian dalam proyek kartu tanda pendukuk elektronik (e-KTP). Menurut Hotman, uang tersebut adalah honorarium wajar yang diterima advokat sebab diberikan Kementerian Dalam Negeri.

“Saya tanya bagian keuangan, terima, ya sudah,” kata Hotma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 8 Mei 2017.

Baca juga: Tujuh Saksi Dihadirkan dalam Sidang E-KTP Hari Ini

Hotma menuturkan uang yang diterima adalah sebesar Rp 150 juta dan US$ 400 ribu. Uang dalam bentuk rupiah ditransfer ke rekening. Namun uang yang berbentuk dollar diterima secara tunai.

Hotma menceritakan mulanya ada sejumlah orang yang diduga sebagai pihak yang kalah lelang proyek E-KTP menggelar konferensi pers. Pihak-pihak itu secara umum melaporkan pihak yang terlibat dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri ke kepolisian. Namun saat itu yang dipanggil sampai ke kepolisian adalah Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP, Husni Fahmi. “Saya sebagai advokat diminta membantu,” kata Hotma.

Hotma mengatakan terdakwa Irman dan Sugiharto bersama mantan Ketua Komisi ll DPR Chaeruman Harapan mendatangi kantornya. Sementara Chaeruman diduga sebagai orang yang merekomendasikan kepada dua terdakwa agar menghubungi Hotma.

Simak pula: Kasus E-KTP, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Elza Syarief

Dalam kewenangannya, Hotma lalu melayangkan surat ke sejumlah instansi misalnya KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Surat tersebut intinya menjelaskan bahwa proyek e-KTP sudah dalam tahap lelang dan sudah ada pemenang untuk itu sebaiknya proyek tidak diganggu. “Agar tidak ada gangguan proyek pemerintah ini,” ujarnya.

Hotma tak begitu ingat apakah uang dollar tersebut diterima anak buahnya, Mario Cornelio Bernardo, atau melalui bagian keuangan. Namun ia memastikan uang US$ 400 ribu telah dikembalikan ke KPK. Pengembalian itu didasari setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi kasus e-KTP.

Menurut Hotma, penyidik memberitahu bahwa duit tersebut adalah bagian dari proyek e-KTP. Sementara uang Rp 150 juta masih berada di kantor pengacara karena dianggap sebagai honor sesuai perjanjian.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya