TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yohanes Prihana, mengatakan tujuh saksi dijadwalkan diperiksa dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Senin, 8 Mei 2017.
“Mario Cornelio Bernardo, Hotma PD Sitompul, Heru Basuki, Iman Bastari, Lydia Ismu Martyawati Anny Miryanti, Asniwarti, dan Mahmud Toha Siregar,” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Mei 2017.
Baca juga: Sidang E-KTP, Seorang Saksi Sebut Keterlibatan Setya Novanto
Sejumlah saksi tersebut tercatat pernah diperiksa di KPK sebagai saksi baik untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Mereka kembali akan dimintai keterangan dalam persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Ketujuh saksi tersebut berlatar belakang pejabat pemerintahan dan advokat. Mario Cornelio merupakan pengacara sekaligus keponakan dari advokat ternama, Hotma Sitompul. Heru adalah Kepala Sub Direktorat Pelayanan Informasi Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Iman Bastari merupakan mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Simak pula: Sidang E-KTP, Saksi Beberkan Peran Andi Narogong
Lydia Ismu adalah seorang PNS di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Adapun Asniwarti merupakan Staf Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Sedangkan Mahmud Toha merupakan Auditor BPKP.
Satu dari tujuh saksi tersebut pernah bermasalah secara hukum. Pada Senin, 16 Desember 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis advokat Mario selama empat tahun penjara. Hakim menyatakan keponakan Hotma tersebut terbukti menyuap staf Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, untuk mengurus perkara kasasi yang ditangani di MA.
DANANG FIRMANTO