Hak Angket ke KPK, Partai Pengusung Cari Celah Biar Lolos  

Reporter

Jumat, 5 Mei 2017 12:31 WIB

Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Masyarakat menilai hak angket ini akan melemahkan KPK. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Desakan dari berbagai pihak untuk membatalkan penggunaan hak angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi, serta bertambahnya partai yang menolak kewenangan DPR untuk menyelidiki itu, membuat para pengusungnya putar otak. Beberapa pengusul mencari celah agar hak angket tetap berjalan dan panitia khusus tetap terbentuk saat anggota Dewan kembali masuk setelah reses pada 18 Mei 2017.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, seorang dari 26 inisiator hak angket, mengatakan, meskipun ada fraksi yang tidak mengirim anggotanya ke Pansus, hak angket bisa berjalan. "Karena tidak ada kata wajib dalam aturannya," ujarnya ketika dihubungi, Kamis, 4 Mei 2017.

Baca: OSO Bantah Hanura Dukung Hak Angket KPK karena Miryam Tersangka

Aturan yang dimaksud Fahri adalah Pasal 171 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib dan Pasal 201 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3). Dua aturan itu menyatakan Pansus terdiri atas semua fraksi. Saat ini di DPR ada 10 fraksi.

Fahri melanjutkan, saat ini masih ada waktu untuk lobi-lobi antarfraksi hingga 17 Mei mendatang. Setelah itu, kata dia, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi akan mengadakan rapat Badan Musyawarah untuk mengagendakan rapat paripurna. Dia tidak menampik saat itu pun bisa terjadi kesepakatan kelanjutan hak angket. "Yang jelas, hak angket sudah disetujui," ujarnya.

Baca: PPP dan PKB Perintahkan Kadernya Cabut Dukungan Hak Angket KPK

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Sudding setuju dengan pendapat Fahri. Menurut dia, Pansus Hak Angket akan tetap berjalan meskipun nantinya ada fraksi yang tidak mengirim wakilnya.

Sikap Fraksi Hanura tetap seperti semula. "Fraksi konsisten menindaklanjuti hak angket," ujar Sudding. Hanura menjadi salah satu inisiator hak angket bersama enam anggota DPR lintas komisi yang meneken usul tersebut. Adapun Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang menyerahkan kelanjutan hak angket kepada fraksi di DPR.

Sejauh ini ada enam partai yang menolak hak angket, yakni Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan empat partai lainnya, yakni Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hanura, dan NasDem, menyetujui bergulirnya hak angket. Hak angket nantinya akan dibahas oleh Pansus, yang beranggotakan 30 orang dari lintas fraksi.

Baca: Hak Angket, 7 Tuntutan DPR Vs Tanggapan KPK

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan pasal keterwakilan di Pansus ini memicu kontroversi. Untuk itu, ucap dia, pimpinan Fraksi Gerindra masih membahasnya dan membicarakannya dengan fraksi lain. "Kami juga membahas keabsahan paripurna dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna selanjutnya," ujarnya. Rapat paripurna akan berlangsung pada 18 Mei mendatang.

Pengamat hukum tata negara, Refli Harun, mengatakan, dari awal, hak angket menyalahi aturan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang bisa menjadi objek hak angket. "Seharusnya hak angket ditolak saja, jangan mencari celah hukum," ujarnya.

HUSSEIN ABRI | AGUNG SEDAYU

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

6 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya