TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah petinggi partai menarik dukungan terhadap hak angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan lalu. Sebanyak 25 anggota DPR lintas komisi menandatangani hak angket tersebut. Mereka berasal dari semua fraksi, kecuali wakil dari Fraksi Partai Demokrat.
"Sekarang sikap PPP menolak," kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy, Rabu, 3 Mei 2017. Romahurmuziy menyatakan kadernya ikut meneken pada Jumat, 28 April 2017, karena ada dinamika di DPR.
Baca: Hak Angket KPK, MAKI Laporkan Fahri Hamzah ke MKD
Partai Kebangkitan Bangsa--bersama Partai Persatuan Pembangunan bergabung dengan partai koalisi pemerintahan--juga memerintahkan kader pengusul angket mencabut dukungan. Namun dua partai ini tak tegas akan memberikan sanksi kepada kader yang berbeda sikap dari instruksi partai. "Anggota kami sudah mencabut dukungan," kata Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB.
Rapat paripurna DPR yang dipimpin Fahri Hamzah pada Jumat lalu menyetujui penggunaan hak angket, yang bermula dari desakan Komisi Hukum DPR agar KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani. Anggota Dewan dari Partai Hanura ini ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus suap kartu tanda penduduk elektronik. Kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun ini juga menyeret Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Setya telah dicekal.
Partai NasDem, Golkar, dan PDI Perjuangan merupakan partai koalisi pemerintah yang menginginkan hak angket berlanjut. Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyatakan hak angket melekat pada fungsi pengawasan parlemen. Menurut dia, tak ada satu pun lembaga tanpa pengawasan. "Kita ingin KPK yang kuat, tapi kita tak boleh melemahkan Dewan," kata Paloh.
Baca: Hak Angket KPK, Ikatan Alumni FH UI Duga Ada Tujuan Terselubung
Partai Hanura menyatakan belum menentukan sikap. Setidaknya tujuh kader Hanura menjadi pengusul. Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan baru akan meminta klarifikasi kader yang meneken hak angket. Dia menyatakan belum mengambil keputusan, termasuk memberi sanksi. "Politik ya politik, hukum ya hukum," kata dia, Rabu, 3 Mei 2017.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini semua partai yang anggotanya telah meneken sebagai pengusul hak angket tetap utuh mendukung. "Tidak ada yang balik badan. Saya telah bicara dengan para pengusul dan pendukung," kata Fahri Hamzah di gedung DPR di Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, mengatakan, jika partai berkomitmen memberantas korupsi, sikap partai dan fraksi terhadap hak angket KPK semestinya sama. Menurut dia, jika konsisten melawan korupsi, partai memberikan sanksi kepada anggotanya yang telah menyetujui hak angket atas KPK. "Partai tak konsisten. Harus diuji benarkah sikap partai dan fraksi berbeda. Teliti juga benarkah anggota Dewan melawan sikap partai," kata Donal.
FRANSISCO ROSARIANS | HUSSEIN ABRI | ARKHELAUS W. | INDRI MAULIDAR | ANTARA