TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang mempersilakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa anggotanya yang terkena kasus hukum.
"Kalau bersalah dihukum, saya tidak akan bela," kata Oesman seusai rapat pleno konsolidasi dan gerakan S-5 Partai Hanura menuju kemenangan pemilu 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.
Baca: Setelah Miryam, Saksi E-KTP Ini Juga Sangkal Keterangan di BAP
Menurut politikus kawakan yang akrab disapa OSO itu, sebelum dilakukan intervensi politik, terlebih dahulu ditunggu putusan hukumnya. Jadi, katanya, penegakkan hukum harus diutamakan ketimbang intervensi politik. "Ini kan proses hukumnya sedang berjalan, jadi biarkanlah," ucapnya.
Oesman menepis tudingan bahwa Fraksi Hanura ikut mendorong hak angket di kepada KPK karena kadernya, Miryam S. Haryani, ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Lihat: Kasus E-KTP, KPK Tahan Miryam di Rutan Jakarta Timur
Menurut Oesman usulan hak angket adalah kewenangan dan hak prerogratif anggota Dewan, tak terkecuali anggota legislatif dari Partai Hanura. "Saya tidak pernah mengirim, apalagi memerintahkan hak angket," kata Oesman yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah.
Oesman Sapta Odang berdalih urusan hak angket dia serahkan sepenuhnya kepada Fraksi Hanura dengan penanggung jawab ketua fraksi. Namun hingga kini, ujar Oeman, Ketua Fraksi Hanura belum memberikan laporan kepadanya. "Hari ini saya akan panggil ketua fraksi," kata Oesman.
ALBERT ADIOS GINTINGS | KSW