Mantan Dirut PNRI Sebut Andi Narogong Terlibat Proyek E-KTP
Editor
Rina Widisatuti
Kamis, 4 Mei 2017 13:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, mengaku mengenal pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus atau Andi Narogong, saat pembahasan proyek pengadaan e-KTP.
Isnu membeberkan keterlibatan Andi saat bersaksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 4 Mei 2017. "Saya kenal dia seorang pengusaha, dia ikut cawe-cawe. Cawe-cawe itu maksudnya ikut terlibat dalam proyek," ujarnya.
Baca: Jaksa Hadirkan Tujuh Saksi pada Sidang E-KTP Hari Ini
Ia menjelaskan, keterlibatan Andi dan sejumlah pihak awalnya untuk berbagi informasi soal proyek e-KTP. PNRI, kata dia, saat itu dalam kondisi mencari peluang pekerjaan untuk memperluas kapasitas perusahaan. "Kami butuh informasi untuk memperkaya kemampuan perusahaan, dan kami perhatikan dengan cermat," katanya.
Jaksa Abdulah Basir pun mempertanyakan peran Isnu sebagai salah satu pimpinan BUMN yang ingin bertemu dengan pelaksana tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman, dan Andi, yang notabene pengusaha swasta. "Saya tidak tahu pasti, tapi saya melihat Pak Irman adalah pejabat yang bertanggung jawab atas proyek e-KTP. Kami open mind saja," ucapnya.
Hari ini, jaksa KPK mengajukan tujuh saksi dalam sidang e-KTP. Ketujuh saksi berasal dari pihak swasta, yang diduga terlibat dalam proyek, termasuk konsorsium pemenang tender proyek PNRI. Isnu, yang menjadi salah satu saksi dalam sidang hari ini, berstatus dicegah keluar Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: Sidang E-KTP, Saksi Beberkan Peran Andi Narogong
Dalam sidang e-KTP kali ini, jaksa juga menghadirkan Direktur Utama PT LEN Industri Wahyuddin Bagenda dan Direktur PT Sucofindo Arief Safari. Saksi lain yang bakal dihadirkan adalah mantan Direktur Utama PT LEN Industri, Abraham Mose. Jajaran direksi, seperti Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara, juga disertakan.
ARKHELAUS W.