TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadirkan setidaknya tujuh saksi dalam sidang e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik hari ini, Kamis, 4 Mei 2017. Tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini berasal dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek e-KTP, termasuk konsorsium pemenang tender proyek, yaitu Percetakan Negara RI.
Saksi yang akan dihadirkan antara lain mantan Direktur Utama Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama PT LEN Industri Wahyuddin Bagenda, dan Direktur PT Sucofindo Arief Safari. Isnu kini statusnya dicegah ke luar Indonesia oleh KPK.
Baca: Sidang E-KTP, Saksi Mengaku Bertemu Anggota DPR Sebelum Tender
Saksi lain yang juga akan dihadirkan dalam persidangan hari ini adalah mantan Direktur Utama PT LEN Industri, Abraham Mose. Jajaran direksi juga disertakan, seperti Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara. Dalam berkas dakwaan, pihak yang berada di jajaran direksi PT LEN Industri masing-masing diduga mendapatkan Rp 1 miliar dari proyek tersebut.
Jaksa menyebutkan aliran duit e-KTP ke sejumlah orang, baik pengusaha maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam dakwaan, beberapa korporasi juga diduga menikmati aliran duit itu. Mereka adalah Perum PNRI yang menerima sejumlah Rp 107,7 miliar; PT Sandipala Artha Putra Rp 145 miliar; PT Mega Lestari Unggul, perusahaan induk PT Sandipala Artha Putra, Rp 148 miliar; PT LEN Industri Rp 20 miliar; PT Sucofindo Rp 8 miliar; dan PT Quadra Solution Rp 127 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto. Keduanya kini berstatus terdakwa.
Baca: Sidang E-KTP, Olly: Tak Ada Pembahasan Anggaran Proyek di Banggar
Sedangkan satu lagi adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri. Ketiga tersangka diduga bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.
ARKHELAUS W.