Hak Angket KPK, Ikatan Alumni FH UI Duga Ada Tujuan Terselubung

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 3 Mei 2017 19:00 WIB

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kanan), memberikan surat usulan pengajuan hak angket KPK kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Meskipun menuai kecaman masyarakat, DPR memutuskan melanjutkan pembahasan hak angket. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) menyatakan sulit menghilangkan kesan bahwa hak angket dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tujuan lain. Menurut Iluni FHUI hak angket tersebut melenceng dari Undang-undang Pasal 79 ayat 3 tentang yang mengatur kewenangan anggota MPR, DPD, DPR, dan DPRD.

“Tampak jelas adanya butir khusus yang tercantum dalam naskah angket yaitu pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S. Haryani dalam persidangan kasus E-KTP. Hal itu justru menimbulkan kesan kuat bahwa itulah yang menjadi pendorong utama proses hak angket ini,” ujar Ketua Umum Iluni FHUI Ahmad Fikri Assegaf dalam keteranga tertulisnya, Rabu, 3 Maei 2017.
Baca : Hak Angket KPK, MAKI Laporkan Fahri Hamzah ke MKD

Ahmad menilai hak angket telah memberikan pesan yang keliru pada proses penegakan hukum. Menurut pandanga FHUI, proses politik dapat mengintervensi penegakan hukum. Selain itu, hal yang dijadikan dasar pengajuan hak angket bukan alasan yang cukup untuk pengajuan hak angket.

“Kalau alasan-alasan tersebut dianggap tepat, maka betapa banyak perkara yang sedang ditangani oleh penegak hukum yang harus di-hak-angket-kan,” ujar Ahmad.

Jika hak angket tetap dipaksakan, Ahmad menilai akan semakin terlihat adanya upaya intervensi DPR terhadap proses penegakan hukum dan dapat mengganggu independensi KPK. Salah satu masalah yang tengah disoroti antara lain penyidikan kasus mega-korupsi e-KTP.
Simak juga : Hak Angket ke KPK, Pukat UGM: DPR Tabrak Undang-Undang

Menurut Ahmad, kasus tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai Obstruction of Justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum antikorupsi atas nama keadilan yang dilakukan KPK. Untuk itu, Ahmad dan segenap anggota Iluni FHUI mengajak masyarakat untuk merapatkan barisan untuk mengawasi pengusutan kasus e-KTP oleh KPK secara tuntas.

“Kami mendorong KPK untuk tetap melaksanakan kewenangannya dengan penuh integritas, keberanian, dan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap KPK tidak tunduk kepada upaya-upaya intervensi dari lembaga manapun,” ujar Ahmad.

LARISSA HUDA
Baca : Persekutuan Gereja Kirim Surat Jokowi Soal Suhu Politik, Isinya...

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

6 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya