Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kanan), memberikan surat usulan pengajuan hak angket KPK kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Meskipun menuai kecaman masyarakat, DPR memutuskan melanjutkan pembahasan hak angket. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) menyatakan sulit menghilangkan kesan bahwa hak angket dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tujuan lain. Menurut Iluni FHUI hak angket tersebut melenceng dari Undang-undang Pasal 79 ayat 3 tentang yang mengatur kewenangan anggota MPR, DPD, DPR, dan DPRD.
“Tampak jelas adanya butir khusus yang tercantum dalam naskah angket yaitu pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S. Haryani dalam persidangan kasus E-KTP. Hal itu justru menimbulkan kesan kuat bahwa itulah yang menjadi pendorong utama proses hak angket ini,” ujar Ketua Umum Iluni FHUI Ahmad Fikri Assegaf dalam keteranga tertulisnya, Rabu, 3 Maei 2017. Baca : Hak Angket KPK, MAKI Laporkan Fahri Hamzah ke MKD
Ahmad menilai hak angket telah memberikan pesan yang keliru pada proses penegakan hukum. Menurut pandanga FHUI, proses politik dapat mengintervensi penegakan hukum. Selain itu, hal yang dijadikan dasar pengajuan hak angket bukan alasan yang cukup untuk pengajuan hak angket.
“Kalau alasan-alasan tersebut dianggap tepat, maka betapa banyak perkara yang sedang ditangani oleh penegak hukum yang harus di-hak-angket-kan,” ujar Ahmad.
Jika hak angket tetap dipaksakan, Ahmad menilai akan semakin terlihat adanya upaya intervensi DPR terhadap proses penegakan hukum dan dapat mengganggu independensi KPK. Salah satu masalah yang tengah disoroti antara lain penyidikan kasus mega-korupsi e-KTP. Simak juga : Hak Angket ke KPK, Pukat UGM: DPR Tabrak Undang-Undang
Menurut Ahmad, kasus tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai Obstruction of Justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum antikorupsi atas nama keadilan yang dilakukan KPK. Untuk itu, Ahmad dan segenap anggota Iluni FHUI mengajak masyarakat untuk merapatkan barisan untuk mengawasi pengusutan kasus e-KTP oleh KPK secara tuntas.
“Kami mendorong KPK untuk tetap melaksanakan kewenangannya dengan penuh integritas, keberanian, dan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap KPK tidak tunduk kepada upaya-upaya intervensi dari lembaga manapun,” ujar Ahmad.