Hak Angket KPK, Denny Indrayana: Itu Modus Baru Lemahkan KPK

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 07:14 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah), sesaat sebelum jalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 27 Maret 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana khawatir hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan upaya untuk melemahkan KPK.

"Mungkin menjadi modus operandi baru," ujar Denny dalam diskusi di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Mei 2017.

Baca: Mantan Pimpinan KPK: DPR Gagal Paham Subtansi Hak Angket

Menurut Denny, upaya pelemahan KPK terjadi melalui revisi Undang-Undang KPK yang dinilai mempreteli kekuatan lembaga tersebut, kemudian kriminalisasi pimpinan KPK, hingga serangan fisik kepada penyidik KPK Novel Baswedan pada pertengahan April lalu.

Denny menilai sejak semula hak angket KPK sudah bermasalah. Selain itu, kata dia, secara aturan dapat dipermasalahkan. Sebab, dalam sudut pandang historis dan hukum, hak angket sebenarnya lahir pada sistem parlemen sehingga harusnya digulirkan kepada pemerintah dalam atau lembaga eksekutif.

Pengguliran hak angket kepada lembaga independen, seperti KPK, menurut Denny, keliru. "Ini pertama kalinya hak angket digunakan untuk lembaga noneksekutif," ucapnya.

Menurut Denny, pengawasan terhadap lembaga independen seperti KPK tidaklah sama seperti DPR mengawasi pemerintah. Seperti lembaga penegakan hukum lainnya, Denny menambahkan, KPK tidak bisa dikontrol ataupun dicampuri oleh lembaga negara lain, termasuk DPR.

Baca: Bambang Widjojanto Tunjukkan Kasus-kasus Layak Hak Angket DPR

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR RI mengusulkan Hak angket DPR untuk KPK agar lembaga tersebut mau membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani, dalam perkara korupsi e-KTP. Pasalnya, Miryam mengaku ditekan enam orang anggota hukum agar menyampaikan keterangan palsu.

Saat sidang paripurna pekan lalu, hak angket itu sudah ditandatangani oleh 26 orang anggota dari sembilan fraksi. Fahri Hamzah membantah keputusan itu diambil secara sepihak. Dia mengklaim pengajuan hak angket kepada KPK telah memenuhi kuota pengusul sebanyak 25 anggota Dewan.

CAESAR AKBAR | RW

Berita terkait

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

19 menit lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

42 menit lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

2 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

3 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

3 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

3 jam lalu

KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

6 jam lalu

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

15 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

1 hari lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya