Hak Angket KPK, Denny Indrayana: Itu Modus Baru Lemahkan KPK

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 07:14 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah), sesaat sebelum jalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 27 Maret 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana khawatir hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan upaya untuk melemahkan KPK.

"Mungkin menjadi modus operandi baru," ujar Denny dalam diskusi di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Mei 2017.

Baca: Mantan Pimpinan KPK: DPR Gagal Paham Subtansi Hak Angket

Menurut Denny, upaya pelemahan KPK terjadi melalui revisi Undang-Undang KPK yang dinilai mempreteli kekuatan lembaga tersebut, kemudian kriminalisasi pimpinan KPK, hingga serangan fisik kepada penyidik KPK Novel Baswedan pada pertengahan April lalu.

Denny menilai sejak semula hak angket KPK sudah bermasalah. Selain itu, kata dia, secara aturan dapat dipermasalahkan. Sebab, dalam sudut pandang historis dan hukum, hak angket sebenarnya lahir pada sistem parlemen sehingga harusnya digulirkan kepada pemerintah dalam atau lembaga eksekutif.

Pengguliran hak angket kepada lembaga independen, seperti KPK, menurut Denny, keliru. "Ini pertama kalinya hak angket digunakan untuk lembaga noneksekutif," ucapnya.

Menurut Denny, pengawasan terhadap lembaga independen seperti KPK tidaklah sama seperti DPR mengawasi pemerintah. Seperti lembaga penegakan hukum lainnya, Denny menambahkan, KPK tidak bisa dikontrol ataupun dicampuri oleh lembaga negara lain, termasuk DPR.

Baca: Bambang Widjojanto Tunjukkan Kasus-kasus Layak Hak Angket DPR

Sebelumnya, Komisi Hukum DPR RI mengusulkan Hak angket DPR untuk KPK agar lembaga tersebut mau membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani, dalam perkara korupsi e-KTP. Pasalnya, Miryam mengaku ditekan enam orang anggota hukum agar menyampaikan keterangan palsu.

Saat sidang paripurna pekan lalu, hak angket itu sudah ditandatangani oleh 26 orang anggota dari sembilan fraksi. Fahri Hamzah membantah keputusan itu diambil secara sepihak. Dia mengklaim pengajuan hak angket kepada KPK telah memenuhi kuota pengusul sebanyak 25 anggota Dewan.

CAESAR AKBAR | RW

Berita terkait

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

1 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

4 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

6 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

8 jam lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

9 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

14 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

19 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

23 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya