Hari Buruh, AJI Makassar Dorong Perda Perlindungan Jurnalis

Reporter

Minggu, 30 April 2017 09:57 WIB

Sejumlah wartawan membawa poster saat aksi hari buruh di Bandung, Jawa Barat, 1 Mei 2015. Sejumlah pekerja media massa dan Aliansi Jurnalis Independen Bandung ikut menggelar aksi menuntut perusahaan media untuk menetapan upah layak. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Makasaar - Menjelang Hari Buruh pada 1 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mendorong agar ada Peraturan Daerah tentang perlindungan jurnalis. Pasalnya masih banyak wartawan yang dibayar oleh perusahaan pers sangat jauh dari kewajaran.

"Upah jurnalis ini masih banyak yang menerima dibawah upah minimum provinsi dan kota," kata Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan saat mengelar diskusi ketenagakerjaan yang bertema "Refleksi Hari Buruh Bagi Pekerja Pers" di Sekretariat AJI Makassar, Jalan Toddopuli VII, Sabtu 29 April 2017.

Baca pula:
AJI Jakarta Kecam Keras Hary Tanoe Laporkan Tirto ke Polisi
Peringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM


Menurut dia, hingga kini persoalan jurnalis terkait pengupahan, kontrak kerja masih menjadi perhatian. Sebab sering ditemukan ada jurnalis yang tak menerima pesangon ketika perusahaan media melakukan pemecatan baik di lokal maupun nasional. "Yang sangat miris lagi, jurnalis selalu berada digarda terdepan saat menyuarakan aspirasi buruh. Tapi dirinya sendiri tak mampu bersuara tentang gajinya," kata dia.

Sementara, Anggota Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, Syahruddin Alrif mengungkapkan pihaknya selaku wakil rakyat memberikan solusi yang konkret agar upah jurnalis ini bisa setara dengan UMP/UMK. Menurut dia, dewan akan memediasi melakukan pertemuan antar perusahaan media dan dinas tenaga kerja. "Tapi berani enggak kira-kira jurnalis menyampaikan keluhannya, karena ini juga bagian perjuangan," ucap Syahruddin.

Baca juga:
May Day, 10 Ribu Buruh Jawa Barat Menyasar Gedung Sate
May Day, Buruh Siapkan Marching Band Hingga Pertunjukan ...

Ia menjelaskan profesi jurnalis ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2016 tentang upah minimum provinisi. Sehingga gaji wartawan, karyawan, buruh sudah ada standardisasi yang harus diterima yakni Rp 2,5 juta per bulan. "Jangan diskusi terus, tapi tak ada tindaklanjutnya. Jadi gajinya jurnalis ini ikut standar apa?" kata Syahruddin.

Menurut Syahruddin, mobilisasi jurnalis sangat tinggi, sehingga kesejahteraan dan hak-hak mereka harus diperjuangkan. Bahkan itu sangat miris ketika seorang wartawan itu dibayar per berita. "Itulah saatnya mendorong peraturan daerah. Kalau tak bisa minimal peraturan gubernur soal ketenagakerjaan," kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan hingga kini pihaknya tak pernah mendapatkan laporan dari wartawan tentang upah. Sehingga ia berpikir bahwa persoalan gaji wartawan itu aman-aman saja. "Kalau ada berani melapor maka kita jamin menjaga kerahasiaan pelapor," kata Irwan.

Menurut dia, laporan yang diterima pemerintah saat ini ada 40 masalah industrial. Di antaranya tentang upah minimum kota, gaji yang terlambat, jaminan kesehatan, masalah pemecatan secara sepihak, tak terima pesangon dan jaminan tenaga kerja. "Tapi kita hanya sebatas melakukan pembinaan saja. Karena kewenangan pengawasan ada di Provinsi Sulawesi Selatan," katanya, menjelaskan.

DIDIT HARIYADI



Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

19 jam lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

22 jam lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

23 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

29 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

34 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

34 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

42 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.

Baca Selengkapnya

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal

Baca Selengkapnya