Kasus Intimidasi di SMN 3, FSGI Gelar Audiensi dengan Kemdikbud

Reporter

Editor

Setiawan

Jumat, 21 April 2017 01:26 WIB

Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti. Tempo/Tony hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melakukan audiensi dengan Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kasus di SMK Negeri 3 Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti mengatakan, tujuan audiensi untuk mengetahui hasil investigasi Kemdikbud terhadap kasus meninggalnya Amelya Nasution, siswi SMKN 3 Padangsidimpuan, dan lima siswi jurusan tata kecantikan yang
mengalami kekerasan verbal yang diduga dilakukan guru KS. "FSGI juga melaporkan berbagai dugaan pungli di SMKN Padangsidimpuan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 April 2017.

Baca: Menteri Muhajir Tanggapi Tewasnya Siswa SMA Taruna ...

Retno mengatakan, organisasinya mengangkat kasus itu karena mendapat fakta bahwa sekolah tersebut tidak kondusif untuk proses pembelajaran. Sehingga, perlu ada intervensi dari pihak berwenang untuk menyelamatkan sekolah.

FSGI, kata Retno, tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus. Karena itu, pihaknya meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membantu bertindak, meski nantinya hanya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bisa
mengenakan sanksi.

Menurut Presidium FSGI Heru Purnomo, Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera mengirim tim investigasi begitu tahu ada berita kematian Amelya. Ispektorat juga membenarkan telah terjadinya kebocoran kunci jawaban yang dilakukan oknum guru SMKN 3 Padangsidimpuan. "Tetapi bukan soal USBN maupun UNBK, melainkan soal UAS untuk mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan," ujarnya.

Bendahara FSGI Slamet Maryanto menjelaskan, Inspektorat telah menyerahkan kasus kematian Amelya ke Kepolisian lantaran masuk ke ranah pidana. Amelya tewas diduga karena diintimidasi tiga orang guru.

Baca: Giliran Federasi Guru Adukan Pemimpin Al-Zaytun

Namun, terkait kasus kekerasan verbal, Inspektorat merekomendasikan kepada Inspektorat Daerah untuk memberikan sanksi kepada oknum guru yang bersalah. Sebab, pemberian sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS. Selain itu, FSGI juga merekomendasikan agar kepala sekolah SMKN 3 Padangsidimpuan diganti dengan yang lebih senior.

“Inspektorat Kemdikbud merekomendasikan agar situasi sekolah kondusif, maka diperlukan pemetaan kebutuhan guru agar bisa memutasi para guru yang memang memiliki masalah pribadi tetapi dibawa ke ranah publik," kata Slamet.

FRISKI RIANA

Berita terkait

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

12 hari lalu

4 Prodi dengan Kuota Terbesar di PPG Prajabatan 2024

Apa saja prodi dengan kuota terbesar di PPG Prajabatan?

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

31 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

35 hari lalu

Top 3 Tekno: Laptop Huawei Matebook D14, Guru Bicara Ekskul Pramuka

Selain spesifikasi laptop Huawei Matebook D14 terbaru dan 5 catatan para guru atas polemik ekskul Pramuka, ada juga soal ledakan amunisi kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

42 hari lalu

Samsung Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Dosen melalui Samsung Innovation Campus

Samsung menggelar program Teachers Training bagi guru dan dosen dalam program Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 5 2023/2024.

Baca Selengkapnya

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

54 hari lalu

Seleksi ASN 2024, Kemendikbudristek Buka Formasi 419.146 Guru PPPK

Seleksi PPPK tersebut diperuntukkan untuk guru di sekolah negeri.

Baca Selengkapnya

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

4 Maret 2024

Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak jika makan siang gratis menggunakan dana BOS

Baca Selengkapnya

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

4 Maret 2024

Beda Respons PGRI Soal Makan Siang Gratis Pakai Dana Bos: yang Penting Ada Uangnya

PGRI menilai, tidak ada yang perlu dipersoalkan mengenai pembiayaan program makan siang dan susu gratis yang menggunakan dana BOS.

Baca Selengkapnya

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

4 Maret 2024

Marak Kasus Bullying, Jokowi kepada Guru: Jangan Sampai Ada Siswa Ketakutan di Sekolah

Presiden Joko Widodo menunjukkan perhatiannya atas perundungan (bullying) yang terjadi di sekolah-sekolah.

Baca Selengkapnya

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

4 Maret 2024

Respons Program Makan Siang Gratis, FSGI Singgung Teori Shang Yang, Apa Maksudnya?

FSGI merespons program makan siang gratis dengan menyinggung teori Shang Yang. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

4 Maret 2024

Reaksi Para Guru Soal Makan Siang Gratis akan Gunakan Dana BOS

Menurut FSGI, penggunaan dana Bos untuk makan siang gratis menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan itu.

Baca Selengkapnya