Paksa Gadis Belia Layani Pria Iseng, Pemilik Kafe Dibekuk Polisi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 16 April 2017 19:49 WIB

Ilustrasi. outlookindia.com

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Pekanbaru menangkap Yuliani alias Dedek, pemilik kafe di Meredan, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Wanita 40 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sekaligus prostitusi anak di bawah umur asal Pandeglang, Banten, Jawa Barat, inisial MI yang masih berusia 16 tahun.

"Korban dipaksa memberikan pelayanan seks kepada pengunjung kafe," kata Kepala KepolisianSektor Tenayan Raya, Pekanbaru Komisaris Indra Rusdi, Ahad, 16 April 2017.
Lihat : Mucikari Ini Paksa Gadis Belia Layani Seks Pengunjung Kafe

Indra mengatakan, praktek perdagangan manusia itu terungkap menyusul informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Ahad pekan lalu. Kepolisian Sektor Tenayan Raya yang mendapat laporan langsung melakukan penggerebekan di kafe milik pelaku.

Di sana, polisi berhasil mengamankan empat wanita yang dipekerjakan sebagsi PSK dan sejumlah barang bukti berupa pil kontrasepsi dan buku catatan tamu, satu korban diantaranya masih berusia 16 tahun.

Menurut Indra, modus pelaku melakukan kejahatan ini dengan menipu korbannya sebelum dipekerjakan sebagai PSK. Pelaku menawarkan korban pekerjaan sebagai pelayan restoran dengan gaji yang cukup besar. Korban kemudian diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Pekanbaru.

"Namun setibanya di Pekanbaru, korban justru dipaksa bekerja sebagai pelacur," ujarnya.
Simak juga : Ayah Korban Pembunuhan Satu Keluarga Ingin Andi Lala Dihukum Mati

Selama bekerja kata dia, pelaku tidak pernah memberikan bayaran untuk korban dengan alasan uang gaji dikenakan pemotongan hutang piutang biaya transportasi keberangkatan dari Pandeglang ke Pekanbaru, potongan sewa kamar dan uang makan.

"Pelaku juga memutus komunikasi antara korban dan keluarganya," ucap Indra.

Yuliani membantah segala tuduhan polisi. "Tidak benar itu, mereka semua yang menginginkan pekerjaan itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yuliani dijerat dengan Pasal 2 dan 12 undang-undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan manusia junto Pasal 81 dan 82 undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

7 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik dan Artefak ke Indonesia, Berikut Pengertian Artefak

Artefak dan barang antik yang dicuri oleh beberapa orang dan dibawa ke Amerika Serikat telah dikembalikan ke Indonesia. Apa itu artefak?

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

24 Desember 2023

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

Sebelas anak di bawah umur tanpa pendamping termasuk di antara 303 penumpang asal India di pesawat yang dilarang terbang di Prancis atas dugaan TPPO.

Baca Selengkapnya

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

23 Desember 2023

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

Sebuah pesawat tujuan Nikaragua yang membawa lebih dari 300 penumpang asal India telah dilarang terbang di Prancis atas dugaan "perdagangan manusia"

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

13 Desember 2023

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

Menlu Retno menyampaikan bahwa UNHCR akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya di Aceh.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

15 September 2023

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

Kuba mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bertentangan mengenai penggunaan warganya sebagai tentara bayaran dalam perang Ukraina.

Baca Selengkapnya

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina

5 September 2023

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina

Prioritas Membangun Kota Bertuah

15 Agustus 2023

Prioritas Membangun Kota Bertuah

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, memprioritaskan pembangunan yang dibutuhkan warga. Menyiapkan generasi untuk Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya