Kasus Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Segera ke Pengadilan
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 13 April 2017 19:20 WIB
TEMPO.CO, Magelang - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Eko Hening Wardono mengatakan telah menerima berkas perkara pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara dengan tersangka AMR dari Kepolisian Resor Magelang pada Rabu, 12 April 2017.
“Berkasnya lengkap dan sudah P21 sekaligus sudah memenuhi syarat formil dan materilnya,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 13 April 2017.
Berkas perkara tersebut diantarkan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Besar Hindarsono beserta jajarannya sejak pukul 11.00. Penyerahan itu ditandai dengan penandatangan berita acara. Pada saat pelimpahan berkas perkara, kata Eko, AMR didampingi oleh orangtua, Badan Pemasyarakatan, dan kuasa hukum.
Baca: SMA Taruna Nusantara Larang Siswa Pakai Alat Elektronik
Selanjutnya, kata Eko, Kejari Magelang menunjuk 7 jaksa penuntut umum untuk membuat surat dakwaan. Dia mentargetkan surat dakwaan tersebut akan selesai pada Ahad pekan depan untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Magelang. “Karena kalau dilihat dari masa penahanan tidak mungkin melebihi masa penahanan,” katanya.
Adapun AMR, saat ini menjalani masa penahanan selama 5 hari ke depan, terhitung sejak pelimpahan ke kejaksaan. Hal tersebut sesuai dengan perintah penahanan yang dikeluarkan oleh kejaksaan. Sedangkan lokasi penahanan masih sama di tempat sebelumnya, yaitu di Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Kepolisian Resor Kota Magelang.
Kepala Kepolisian Resor Magelang, Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan terdapat sebanyak 26 barang bukti dalam pelimpahan tahap dua. Barang bukti tersebut diantaranya seperti pisau, pakaian tersangka, celana, kaos, kacamata, tas, dan lain sebagainya.
Baca: Siswa SMA Taruna Dibunuh, Pengelola Gelar Penyembuhan Trauma
Pelimpahan tersebut, kata Hindarsono, tugas tim penyidik Polres Magelang telah selesai. Kewenangan selanjutnya kemudian dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Magelang.
Selama penyidikan, pelaku dianggap kooperatif. Selain itu pihaknya sudah memeriksa 22 saksi yang terdiri dari 13 siswa dan 9 orang dewasa. “Tugas penyidikan sudah selesai tinggal koordinasi pengamanan nanti,” ujarnya.
BETHRIQ KINDY ARRAZY