Pertanyakan Cekal Setya Novanto, TPDI: Fahri Hamzah Memalukan DPR

Reporter

Kamis, 13 April 2017 13:44 WIB

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, selaku Ketua Rapat saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 MP II TS 2015-2016 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mempertanyakan cekal KPK kepada Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.

Menurut Petrus, pernyataan Fahri Hamzah yang mempertanyakan alasan KPK yang melalui Ditjen Imigrasi mencekal Ketua DPR Setya Novanto, dengan alasan Setya masih berstatus sebagai saksi dianggap memalukan DPR RI. "Hal tersebut semakin melecehkan lembaga Pimpinan DPR RI, bahkan secara nyata telah menyalahgunakan lembaga DPR untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan," kata Petrus.

Baca juga:
DPR Minta Presiden Jokowi Cabut Pencekalan Setya Novanto

“Mengirim nota keberatan pencekalan KPK atas diri Setya Novanto kepada Presiden agar KPK membatalkan pencekalannya itu, justru semakin menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR terhadap kejahatan korupsi lumpuh total dan kelumpuhan itu akan tetap dipertahankan dengan berbagai cara,” kata Petrus Salestinus dalam pesan tertulisnya, Kamis, 13 April 2017.

Menurut Petrus, pernyataan Fahri Hamzah bertentangan dengan sikap DPR yang mati-matian mempertahankan ketentuan tentang Pencegahan ke luar negeri sebagaimana diatur dalam pasal 97 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011, ketika pasal 97 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian digugat oleh Prof Dr Yusril Ihza Mahendra ke MK dan esensi dari putusan MK terhadap pasal 97 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu sendiri. “Fahri Hamzah berlaga pilon atau tidak memiliki daya ingat yang memadai,” kata Petrus.

Baca pula:
Nota Protes DPR Soal Cekal Setya Novanto, ICW Motifnya Apa?

Petrus menambahkan, sikap Fahri Hamzah bertolak belakang dengan sikap Setya Novanto selaku Ketua DPR, yang secara tegas menyatakan tetap mematuhi hukum dan menerima pencekalan ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Penegakan Hukum oleh KPK yang harus dihormati.

Menurut Petrus sikap Fahri Hamzah tersebut semakin menimbulkan pertanyaan ada apa antara Fahri Hamzah dengan Setya Novanto dan ada apa pula antara Fahri Hamzah dengan KPK sehingga Fahri Hamzah harus menggunakan lembaga DPR untuk mengintervensi pelaksanaan kewenangan konstitusional KPK dengan mencoba memperalat kekuasaan Presiden untuk mengintervensi KPK demi seorang Setya Novanto.

DESTRIANITA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

18 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

2 hari lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya