Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, selaku Ketua Rapat saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 MP II TS 2015-2016 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mempertanyakan cekal KPK kepada Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.
Menurut Petrus, pernyataan Fahri Hamzah yang mempertanyakan alasan KPK yang melalui Ditjen Imigrasi mencekal Ketua DPR Setya Novanto, dengan alasan Setya masih berstatus sebagai saksi dianggap memalukan DPR RI. "Hal tersebut semakin melecehkan lembaga Pimpinan DPR RI, bahkan secara nyata telah menyalahgunakan lembaga DPR untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan," kata Petrus.
“Mengirim nota keberatan pencekalan KPK atas diri Setya Novanto kepada Presiden agar KPK membatalkan pencekalannya itu, justru semakin menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR terhadap kejahatan korupsi lumpuh total dan kelumpuhan itu akan tetap dipertahankan dengan berbagai cara,” kata Petrus Salestinus dalam pesan tertulisnya, Kamis, 13 April 2017.
Menurut Petrus, pernyataan Fahri Hamzah bertentangan dengan sikap DPR yang mati-matian mempertahankan ketentuan tentang Pencegahan ke luar negeri sebagaimana diatur dalam pasal 97 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011, ketika pasal 97 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian digugat oleh Prof Dr Yusril Ihza Mahendra ke MK dan esensi dari putusan MK terhadap pasal 97 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu sendiri. “Fahri Hamzah berlaga pilon atau tidak memiliki daya ingat yang memadai,” kata Petrus.
Petrus menambahkan, sikap Fahri Hamzah bertolak belakang dengan sikap Setya Novanto selaku Ketua DPR, yang secara tegas menyatakan tetap mematuhi hukum dan menerima pencekalan ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Penegakan Hukum oleh KPK yang harus dihormati.
Menurut Petrus sikap Fahri Hamzah tersebut semakin menimbulkan pertanyaan ada apa antara Fahri Hamzah dengan Setya Novanto dan ada apa pula antara Fahri Hamzah dengan KPK sehingga Fahri Hamzah harus menggunakan lembaga DPR untuk mengintervensi pelaksanaan kewenangan konstitusional KPK dengan mencoba memperalat kekuasaan Presiden untuk mengintervensi KPK demi seorang Setya Novanto.