Wakil Presiden Jusuf Kalla, memberikan keterangan kepada awak media, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, 7 Desember 2016. Jusuf Kalla menyatakan Pemerintah menyampaikan rasa bela sungkawa atas bencana gempa bumi berkekuatan 6,4 SR menyebabkan korban jiwa yang terjadi di Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Biereun di Provinsi Aceh, sementara pemerintah tidak memiliki kriteria apakah musibah gempa ini tergolong bencana nasional atau tidak. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak mengintervensi proses hukum terhadap Setya Novanto. Ia meminta DPR menghormati proses hukum yang dilakukan KPK yang mencegah Setya Novanto ke luar negeri.
"KPK kan lembaga independen, tidak bisa diintervensi. Presiden pun tentu tidak bisa intervensi, DPR juga," kata Kalla di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu, 12 April 2017.
Kalla menyampaikan hal itu ketika ditanya awak media terkait rencana DPR mengirimkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Setya Novanto ke luar negeri. DPR akan meminta Presiden mencabut surat pencegahan yang dikeluarkan Direktorat Imigrasi atas permintaan KPK. Alasannya adalah untuk melindungi dan menjaga ketatanegaraan dan kepastian hukum, khususnya terhadap DPR.
Menurut Kalla, DPR harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas Setya Novanto. Dia meyakini DPR bisa memahami bahwa institusi tersebut harus mendukung proses hukum. "Parlemen itu sangat menghormati hukum," kata Kalla.
Setya Novanto dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan atas permintaan KPK. Nama Setya ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. KPK mengatakan keterangan Setya sangat dibutuhkan dalam penyidikan dengan tersangka Andi narogong.