TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat memprotes pencegahan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. DPR pun akan mengirimkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo.
Setya dicegah ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dianggap sebagai saksi penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan surat itu saat ini sedang dituntaskan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR. Ia juga akan memeriksa surat itu sebelum dikirim sesuai dengan amanat Badan Musyawarah. "Setelah itu, akan dikirim," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 April 2017.
Baca: Setya Dicekal ke Luar Negeri, Politikus Golkar: Kami Tahu Arahnya
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan kemungkinan besar dia yang akan menandatangani surat itu. Sebab, dialah yang memimpin rapat Bamus semalam. Setya, ujar Fahri, tidak akan menandatangani lantaran ia tidak hadir dalam rapat dan surat ini berkaitan dengannya.
Menurut Fahri, nota protes ini merupakan sikap resmi DPR dan disepakati dalam rapat Bamus. Ia mengatakan Setya Novanto tidak seharusnya dicegah. "Ketua DPR Setya Novanto selama ini bukan orang yang tidak kooperatif," ucapnya.
Adapun Setya tidak berkomentar banyak saat ditanyai mengenai surat ini. "Wah, saya belum baca. Itu tanyakan saja ke Pak Fahri," tuturnya.
AHMAD FAIZ
Baca: Setya Novanto Dicekal, KPK: Dia Saksi Penting untuk Andi Narogong