E-KTP, Jaksa Menduga Persetujuan Anggaran Melanggar Prosedur  

Reporter

Selasa, 11 April 2017 14:01 WIB

Warga di masuakan datanya saat pembuatan e-KTP di kelurahan Menteng, Jakarta, Selasa (9/8). Pembuatan kartu tanda penduduk elektronik / e-KTP mengalami keterlambatan disebabkan oleh jaringan yang bermasalah sehingga penerapannya hingga kini baru di lima kelurahan di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum, Abdul Basir, menduga persetujuan anggaran tahun jamak pengadaan kartu tanda penduduk elektronik dalam kasus suap e-KTP melanggar prosedur. Ia mengatakan dasar persetujuan bekas Direktur Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana, untuk kontrak proyek e-KTP dalam jangka tahun jamak tak sesuai dengan aturan.

“Alasan Sambas tidak sesuai dengan syarat anggaran tahun jamak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194 Tahun 2011 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Basir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 10 April 2017.

Baca: Ketika Pertemuan Fatmawati Ungkap Pengaturan Tender E-KTP

Sambas merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Sambas dicecar ihwal alasannya menyetujui perpanjangan kontrak proyek yang awalnya hingga 2012 menjadi hingga 2013. Dalam kesaksiannya, Sambas berujar mengusulkan hal itu karena 65 juta keping e-KTP belum dicetak. Anggaran yang belum terserap nyaris 50 persen dari total Rp 2,291 triliun.

Sambas juga beralasan proses lelang berjalan molor. Menurut dia, lelang baru dilakukan pada Juli 2011. Padahal seharusnya dikerjakan pada akhir Desember 2010. Selain itu, dia bersaksi pengadaan e-KTP terlambat karena banyaknya sanggah dari peserta lelang. “Kami anggap ini alasan kahar (force majeure) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” katanya.

Baca: Sidang E-KTP, Anas Siap Bantu KPK Beberkan tentang Fakta dan Fiksi

Basir mengatakan tertundanya pengadaan e-KTP akibat sanggah bukanlah alasan kahar. Perpanjangan proyek karena alasan kahar, kata dia, dilakukan jika ada bencana. “Molor karena banyaknya sanggah dalam lelang bisa diprediksi. Jadi tak bisa menjadi dasar perpanjangan kontrak,” katanya.

Jaksa juga bertanya kepada Sambas mengenai ketidakcermatan Kementerian Keuangan, sehingga membiarkan proses sanggah lelang memakan waktu hingga empat setengah bulan. Padahal, dalam aturannya, proses sanggah maksimal hanya dua setengah bulan.

Baca:
Begini Kronologi Kementerian Keuangan Loloskan Dana Proyek E-KTP
Anggota Konsorsium Penggarap E-KTP Ungkap Kongkalikong Pengadaan

Sambas menyatakan tak mengetahui hal itu. Terdakwa proyek e-KTP, Irman, mengatakan molornya proyek e-KTP tak sepenuhnya kesalahan Kementerian Dalam Negeri. Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan timnya berhati-hati dalam menyiapkan proyek ini.

MITRA TARIGAN | DANANG FIRMANTO


KPK

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

9 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

11 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

17 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

22 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya