Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Pertemuan Fatmawati Ungkap Pengaturan Tender E-KTP

image-gnews
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis, 30 Maret 2017. MARIA FRANSISCA
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis, 30 Maret 2017. MARIA FRANSISCA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Irene Putri menyatakan akan menyelidiki pertemuan di kawasan Jalan Fatmawati untuk mengungkap pengaturan tender proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia yakin, menggali keterangan dari para saksi yang ikut dalam pertemuan tersebut akan mengungkap keterlibatan pengusaha Andi Agustinus serta sejumlah orang lainnya dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. “Kami akan memanggil lagi tim Fatmawati dan pelaksana teknis lainnya dalam sidang berikutnya,” kata Irene di gedung Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 10 April 2017.

Baca: Setya Novanto Dicekal, KPK: Dia Saksi Penting untuk Andi Narogong

Enam saksi dihadirkan dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, itu Senin 10 April 2017. Seorang di antaranya adalah Dedi Prijanto. Ia pengusaha yang juga kakak tersangka dalam kasus yang sama, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Peran Andi dalam proyek e-KTP adalah penyedia barang dan jasa.

Dalam kesaksiannya, Dedi mengatakan ada enam kali pertemuan di kawasan Fatmawati yang berlangsung pada Juli 2010 hingga Desember 2010. Dedi  menyatakan ikut tiga pertemuan menggantikan Andi. Dedi memfasilitasi pertemuan itu. Meski begitu, ia menyatakan tak banyak bicara. Ia mengklaim hanya bertugas melaporkan hasil pertemuan itu kepada Andi.

Baca: Begini Kronologi Kementerian Keuangan Loloskan Dana Proyek E-KTP  

Setelah pertemuan di Fatmawati, menurut Dedi, ada pula pertemuan di Kemang Pratama. Ia pun bertugas memfasilitasi pertemuan tersebut. Dalam pertemuan di Kemang Pratama, kata Dedi, ia mendekati Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia agar Andi bisa menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek e-KTP. “Saya mendekati Pak Isnu (Ketua Konsorsium PNRI) agar mendapat pekerjaan (e-KTP) untuk menjadi subkontraktor," kata Dedi.

Jaksa bertanya kepada Dedi perihal keinginan menjadi subkontraktor e-KTP. Padahal perusahaannya tidak berkaitan dengan pencetakan smart card. Menjawab pertanyaan itu, Dedi menyatakan ia dan Andi memiliki cara untuk menyediakan barang yang berkaitan dengan pembuatan e-KTP. Dalam sidang, Dedi juga mengungkapkan perannya mewakili Andi Narogong untuk mendapatkan pekerjaan subkontraktor e-KTP dari Anang Sugiana Sidoharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium PNRI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Anggota Konsorsium Penggarap E-KTP Ungkap Kongkalikong Pengadaan

Saksi lain, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S. Hutasoit, mengatakan ia pernah bertemu dengan Dedi di Fatmawati untuk membahas perangkat e-KTP. Menurut Berman, dalam pertemuan itu, ia bertemu dengan Dedi yang didampingi sejumlah staf. 

Jaksa Irene menanyakan tindakan Berman yang telah memesan perangkat keras dari kantor pusat Hewlett dengan jumlah sesuai dengan kontrak e-KTP pada Juni 2011. Padahal kontrak proyek e-KTP baru ditandatangani pada 1 Juli 2011. “Proses lelang belum ada pemenangnya, tapi sudah ada pemesanan yang jumlahnya persis dengan kontrak,” kata Irene heran.  Menjawab itu, Berman menyatakan timnya hanya memesan perangkat sesuai dengan informasi rencana kerja dan syarat-syarat.

Baca: Sidang E-KTP, Setya Novanto: Saya Tak Kenal Dekat Andi Narogong

Selain akan menyelidiki pertemuan di kawasan Fatmawati, Irene mengatakan timnya bakal mendalami pelaksana teknis kasus ini. Menurut Irene, dalam pemesanan perangkat keras HP, ada selisih harga yang tinggi. Irene mengatakan harga awal satu hardware adalah Rp 4,5 juta. Saat dijual ke distributor, harga awal itu bertambah menjadi Rp 5 juta. Pada anggaran proyek e-KTP, harga yang tertera melonjak menjadi Rp 12, 5 juta. “Ini baru satu komponen. Masih banyak komponen lain kami pertanyakan harganya. Kami akan dalami terus,” katanya.

MITRA TARIGAN

Iklan

Berita Selanjutnya

KPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

14 jam lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri

Perintah untuk eks ajudan Syahrul Yasin Limpo itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.


Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

15 jam lalu

Ajudan Mentan RI SYL, Panji Harjanto, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023. Panji Harjanto, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran transaksi uang untuk tersangka mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Ungkap Syahrul Yasin Limpo Whatsapp Firli Bahuri saat Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK

Rumah dinas Syahrul Yasin Limpo itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023 saat berada di Spanyol.


Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

17 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kesaksian Eks Ajudan: Syahrul Yasin Limpo Panik Saat Tahu Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Gus Muhdlor Singgung Soal Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Sebelum Pilpres dan Jelang Pilkada

Gus Muhdlor dikabarkan akan kembali maju dalam Pilkada 2024.


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

1 hari lalu

Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif), Richard Louhenapessy, seusai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  Jumat, 21 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

KPK menyetor uang pengganti dan denda Rp 8,2 miliar ke kas negara dari Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.