Dugaan Korupsi Dana Bintek, Ketua DPRD Enrekang Tersangka  

Reporter

Kamis, 6 April 2017 09:20 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang Banteng K. sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis di tujuh kota pada 2015-2016.

"Kami sudah menggelar perkara Bintek DPRD Enrekang. Hasilnya ternyata dana yang digunakan itu tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri," ucap juru bicara Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani, Rabu, 5 April 2017.

Dicky mengatakan Banteng melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Banteng ditetapkan sebagai tersangka karena hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan kerugian negara mencapai Rp 855.095.650 dari total Rp 3,6 miliar. "Nilai kerugian negara bisa saja bertambah karena masih dalam perhitungan BPKP," ucap Dicky.

Kemudian, tugas yang dijalankan para anggota DPRD Enrekang ini juga tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri, sehingga tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas. Dicky menjelaskan, bimbingan teknis itu dilakukan di tujuh kota, yakni Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Lombok, dan Bali. "Ini semua dibiayai negara melalui APBD Enrekang tahun 2015-2016," tutur Dicky.

Selain itu, Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua pimpinan DPRD Enrekang sebagai tersangka, juga empat orang dari swasta dan pegawai negeri sipil.

Menurut Dicky, laporan ini sudah masuk sejak Januari 2017. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dengan dugaan korupsi tersebut. Ditanya mengenai penahanan para tersangka, Dicky menjawab besar peluang mereka akan ditahan. "Tergantung penyidik saja, tapi kemungkinan besar ditahan. Kita juga mencekal mereka agar tak ke mana-mana atau keluar daerah," tuturnya.

Dicky menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Dikonfirmasi terpisah, Banteng K. belum mengetahui penetapan tersangka tersebut. Sehingga ia belum bisa berkomentar banyak. "Saya belum tahu itu, dan saya belum bisa berkomentar," ucapnya via telepon kepada Tempo.

Kendati demikian, Banteng mengatakan dia sudah diperiksa penyidik kepolisian pada Kamis pekan lalu. Namun, menurut dia, semua yang disampaikan dan dilakukannya itu sudah disampaikan kepada penyidik. "Bahan-bahannya yang kami lakukan itu sudah ada di penyidik. Menurut kami semua, yang dilakukan itu sudah sesuai," tuturnya.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya