KPK Sita CCTV Terkait Pertemuan Elza Syarief dan Miryam Hariyani

Reporter

Kamis, 6 April 2017 08:17 WIB

Pengacara Elza Syarief berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP di gedung KPK, Jakarta, 5 April 2017. Elza Syarief dipersika selama 7 jam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Elza Syarief menyebut KPK akan menyita rekaman CCTV dari kantornya. Rekaman itu menurut pengacara ini, CCTV tersebut akan dijadikan bukti pertemuannya dengan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani.

"Penyidik KPK juga akan mengambil bukti rekaman CCTV di kantor saya untuk melihat kedatangan mereka," kata Elza Syarief, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu 5 April 2017.

Baca juga:
Korupsi E-KTP, KPK Menetapkan Miryam S Haryani sebagai Tersangka
Hanura Segera Panggil Miryam, Tersangka Kasus E-KTP

Menurut Elza, pada pertemuan tersebut selain Miryam turut hadir pula pengacara lain, yang bernama Anton Taufik. Namun, Elza tidak mengetahui kenapa mereka memilih kantornya untuk melakukan pertemuan.

"Iya (ada Anton Taufik). Nggak tahu saya, mungkin berkaitan dengan Bu Yani ya saya nggak ngerti juga. Saya nggak tahu (kenapa di kantor saya) tanya sama orangnya, dong," ujarnya.

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, Miryam diduga menerima dan menyalurkan duit dari proyek e-KTP senilai Rp 5,83 miliar ke Senayan. Ia juga diduga menampung duit Rp 7 miliar pada 2010-2012 dan dibagikan ke pimpinan ataupun anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, ia disebut menerima duit US$ 23 ribu atau sekitar Rp 220 juta.

Baca pula:
Saksi Sidang E-KTP: Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan 9 Lainnya

Semua itu, tutur Miryam dalam berkas dakwaan, ia lakukan atas perintah Ketua Komisi Pemerintahan Chairuman Harahap. Pengakuan Miryam itu menguatkan pernyataan bekas Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bahwa semua anggota Komisi Pemerintahan DPR periode 2009-2014 menerima duit dari proyek e-KTP.

Kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, menyatakan pencabutan keterangan Miryam merugikan kliennya.

GRANDY AJI

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

59 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

1 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

5 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

10 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

13 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya