Kiri ke kanan, mantan Ketua DPD Mohammad Saleh, Wakil Ketua II DPD Damayanti Lubis, Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Wakil Ketua I DPD Nono Sampono menemui wartawan setelah pelantikan pimpinan DPD periode 2017-2019. Jakarta, Selasa, 4 April 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA akhirnya melantik pimpinan Dewan Perwakilan Daerah periode 2017-2019. Oesman Sapta Odang menjabat Ketua DPD, Nono Sampono menjadi Wakil Ketua I, dan Darmayanti Lubis menjadi Wakil Ketua II.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi. "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua DPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada pancasila dan UUD 1945," kata Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Pelantikan ini berdasarkan keputusan DPD nomor: 45/DPDRI/III/2016-2017 tentang pimpinan DPD RI periode April 2017 - September 2019.
Pelantikan ini dihadiri oleh Ketua DPD sebelumnya Mohammad Saleh. Namun, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad tidak datang. "Ngapain saya ke sana," kata Farouk saat ditemui di ruangannya sesaat sebelum pelantikan dimulai. Sementara itu, Hemas terlihat pergi meninggalkan Kompleks Parlemen sejak siang tadi.
Oesman, Nono dan Darmayanti terpilih sebagai pimpinan dalam sidang paripurna DPD dini hari tadi. Namun, beberapa anggota termasuk Farouk dan Hemas menganggap pemilihan keduanya ilegal.
Mereka beralasan DPD harus mentaati putusan MA yang mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD yang hanya dua setengah tahun. Putusan MA ini menganggap tata tertib itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.