Sidang Paripurna DPD Ricuh, Farouk: Kami Berhak Memimpin Rapat

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 3 April 2017 17:04 WIB

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah diwarnai keributan. Beberapa anggota menghampiri meja pimpinan melakukan protes. Senin, 3 April 2017. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad yang memimpin Sidang Paripurna DPD bersama Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyatakan mereka berhak memimpin Sidang Paripurna DPD yang digelar Senin, 3 April 2017. Kericuhan terjadi di awal sidang karena beberapa peserta menolak keduanya memimpin rapat tersebut.


Faraouk beralasan, rapat Panitia Musyawarah DPD sehari sebelumnya hanya memutuskan agenda sidang paripurna ini adalah pembacaan putusan Mahkamah Agung. "Karenanya kami masih berhak. Kalau setelah ini ada pemilihan pimpinan, kami akan turun," tuturnya.

Baca juga: Ricuh, Sidang Paripurna DPD Bahas Masa Jabatan Pimpinan

Kericuhan bermula ketika Farouk dan GKR Hemas baru saja hendak membuka Sidang Paripurna. Interupsi muncul dari Senator asal Maluku Basri Salama. Ia memprotes kedua pemimpin rapat yang dianggap tak sah memimpin Paripurna. Rapat itupun dianggap tak sah. Basri mendasari sikapnya pada keputusan Panitia Musyawarah Dewan sebelumnya. Mereka memutuskan adanya penyerahan tanggungjawab persidangan dari pimpinan DPD saat ini yang sudah melewati masa jabatan 2,5 tahun kepada pimpinan sementara.

Basri didukung oleh Senator asal Jawa Timur Ahmad Nawardi yang mendatangi meja pimpinan Dewan. Ahmad Nawardi mengatakan, "Ibu dan bapak tidak berhak duduk di sana."

Di depan meja pimpinan, Ahmad Nawardi tampak terlibat perdebatan dengan Farouk. Beberapa anggota DPD berebut pengajuan interupsi. Situasi kian riuh ketika para senator itu ikut maju ke meja pimpinan Dewan. Saling dorong sempat berlangsung di antara mereka. Petugas kemanan segera merelai para Senator tersebut.

Simak pula: Alot, Pembahasan Agenda Pemilihan Pimpinan DPD

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan empat Anggota DPD RI yang mengajukan uji materi terhadapPeraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib. Para senator menggugat peraturan tersebut karena dianggap melenceng dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

Seusai rapat panitia musyawarah pemilihan pimpinan DPD yang digelar hingga Ahad malam, 2 April 2017, Ketua DPD RI Muhammad Saleh mengatakan pihaknya akan menggelar rapat paripurna sesuai rencana. Namun, agenda paripurna itu tidak akan dilakukan pemilihan pimpinan DPD seperti rencana. "Agendanya menyampaikan putusan MA," kata dia, Ahad, 2 April 2017.

AHMAD FAIZ

DPD

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

13 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

13 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

19 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

26 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

40 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

41 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

41 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

41 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

43 hari lalu

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.

Baca Selengkapnya