Bupati Purwakarta Kritik Anak Gugat Ibu: Kasih Sayang Kok Dipaket

Reporter

Sabtu, 1 April 2017 08:02 WIB

Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 Miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, 30 Maret 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Purwakarta - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali berkomentar soal kasus gugatan yang dihadapi Siti Rokayah, 85 tahun, warga Garut, Jawa Barat. Dia mengaku tak habis pikir terhadap sikap Handoyo dan isterinya Yani Suryani, yang menggugat perdata ibu kandungnya senilai Rp 1,8 miliar.

"Pak Handoyo menawarkan paket kasih sayang kepada Ibu Rokayah. Kok kasih sayang dipaket-paket?" ujar Dedi melemparkan pertanyaan saat dihubungi Tempo, Sabtu pagi, 1 April 2017.


Baca: Gugat Ibu Rp 1,8 M, Anak: Kalau Menang, 50 Persen Dikasih ke Ibu

Dedi mengaku telah menghubungi Handoyo via telepon. Dalam pembicaran tersebut, kata Dedi, Handoyo mengungkapkan, jika gugatannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, akan menyerahkannya kepada Rokayah Rp 900 juta. "Lha, uangnya dari mana?" lagi-lagi Dedi melemparkan pertanyaan.

Menurut Bupati Purwakarta itu, kasih sayang kepada seorang ibu tidak bisa dikonversi dengan uang. Gugatan yang dilayangkan oleh Handoyo sebenarnya sudah mendegradasi nilai kasih sayang itu sendiri. Ia mengumpamakan kasih sayang ala Handoyo ibarat produsen barang yang menawarkan paket promo kepada konsumen.


"Kan nngak logis. Sikap berani menggugat ibu sendiri itu sudah menghilangkan nilai kasih sayang itu sendiri," Dedi berujar.


Baca: Anak Gugat Ibu di Garut, Hakim Sarankan Islah Sebelum Putusan

Dedi mengungkapkan, hubungan emosional seorang ibu kepada anak merupakan relasi tanpa batas. Sehingga sama sekali tidak pantas disamakan dengan nilai materi.

Dedi mengaku sempat menawarkan jalan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan dalam keluarga Rokayah dengan Handoyo tersebut. Tapi, Handoyo bergeming, temasuk ketika Dedi meminta agar mencabut gugatannya. "Dia keukeuh pada pendiriannya," kata Dedi.

Handoyo bersama istrinya Yani Suryani, menggugat ibu kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar karena masalah utang Asep Ruhendi anak Siti keenam kepada Handoyo sebesar Rp 21,5 juta, pada 2001 lalu.

Baca: Ibu Digugat Anak, Pengakuan Anak yang Lain Ungkap Kebenarannya

Dalam persidangan lanjutan Kamis, 30 Maret 2017, Handoyo juga menyampaikan alasan lain bahwa dirinya dan Yani menguat Siti Rokayah karena sayang. "Paling sayang orang tua, Yani dan saya, kami paling sayang," katanya. Handoyo berjanji akan memberi konseling penyembuhan trauma kepada ibu mertuanya setelah menjalani proses hukum.

Tapi, pernyataan Handoyo itu, tidak begitu ditanggapi hakim. Malah majelis hakim meminta penggugat untuk merenungkan kembali upayanya tersebut. "Saya harap ada perdamaian sebelum terjadi putusan," ujar Majelis Hakim Endratno Rajamai.


Baca: Ibu Digugat Anak di Garut, Bupati Purwakarta Turun Tangan

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Alasannya karena pada persidangan kali ini kedua belah pihak belum menyampaikan seluruh buktinya.

NANANG SUTISNA


Advertising
Advertising

Simak: Pengakuan Ibu Digugat Anak: Saya Doakan Dia agar Saleh

Berita terkait

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

8 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

11 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

27 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

37 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

37 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

41 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

42 hari lalu

Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.

Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

50 hari lalu

Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

56 hari lalu

Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.

Baca Selengkapnya

Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

57 hari lalu

Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya