Kisruh Angkutan Online, Perlindungan Data Konsumen Perlu Diatur  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 31 Maret 2017 19:02 WIB

Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Yogyakarta - Besok, Sabtu, 1 April 2017, revisi Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 soal angkutan umum mulai berlaku. Aturan itu juga mengatur keberadaan angkutan online.

Pengamat ekonomi dari Universitas Katolik Atma Jaya, Agustinus Prasetyantoko, menyebut keberadaan taksi atau angkutan online yang mengubah lanskap bisnis di Yogyakarta tidak bisa ditolak. Pemerintah diminta memikirkan bagaimana pengaturan perlindungan data konsumen pengguna taksi online.

Baca: Tarif Taksi Online Diatur, KPPU: Itu Merugikan Konsumen

Dia optimistis kisruh taksi online segera teratasi lewat aturan yang telah pemerintah buat. “Lewat regulasi itu, taksi online dan konvensional bisa tetap hidup,” kata Agustinus di sela acara Entrepreneur Networking Forum bertajuk “Prospek Ekonomi 2017: Potensi dan Optimisme” di Hotel Sheraton Mustika, Yogyakarta, Jumat, 31 Maret 2017.

Menurut dia, keberadaan taksi online tidak bisa ditampik sebagai bagian dari perkembangan teknologi. Taksi online memberikan kemudahan akses bagi konsumen di daerah-daerah wisata, misalnya Yogyakarta. Solusi atas kisruh taksi online, menurut dia, adalah saling bekerja sama atau bersinergi dengan taksi konvensional.

Misalnya bila suatu saat taksi online tidak memenuhi kebutuhan konsumen, operator taksi online bisa menghubungi operator taksi konvensional. Agustinus menyambut baik aturan yang pemerintah siapkan ihwal tarif batas bawah dan batas atas.

Simak juga: Begini Alasan Polisi Tangkap Sekjen FUI Sebelum Aksi 313

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan menolak taksi online tidak tepat karena taksi online memudahkan akses konsumen. Selain itu, ongkos taksi online terjangkau. “Menolak taksi online itu kemunduran. Solusi atas kisruh itu ya melalui aturan,” kata Tulus.

Dia mengatakan pemerintah seharusnya tidak hanya mengatur tentang tarif, melainkan menjamin perlindungan data pribadi konsumen. Aturan itu diperlukan agar ada jaminan terhadap perlindungan data pribadi konsumen. Taksi online selama ini berbasis pada data konsumen. Semakin banyak konsumen yang mengunduh aplikasi taksi online, mereka semakin untung. Operator gampang mengakses data pribadi konsumen. “Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu memikirkannya,” kata Tulus.

SHINTA MAHARANI

Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

3 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

5 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

11 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

15 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

26 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

30 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

50 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

56 hari lalu

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

57 hari lalu

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.

Baca Selengkapnya

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

1 Maret 2024

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat

Baca Selengkapnya